Bandung – Fenomena tutupnya sejumlah radio dan televisi lokal di Jawa Barat menjadi sinyal serius bagi masa depan industri penyiaran daerah. Kondisi tersebut mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar diskusi publik bertajuk Revisi Undang-Undang Penyiaran dan Fenomena Tutupnya Beberapa Lembaga Penyiaran di Jawa Barat di Aula KPID Jabar, Bandung, Senin (22/6/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, serta pelaku industri penyiaran untuk membahas tantangan yang dihadapi radio dan televisi lokal di tengah gempuran platform digital.
Komisioner KPID Jawa Barat Achmad Abdul Basith mengatakan, maraknya pemberitaan mengenai radio dan televisi yang berhenti beroperasi harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, persoalan yang dihadapi industri penyiaran tidak hanya soal kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan perubahan ekosistem media secara global.
“Kami melihat ramainya pemberitaan tentang beberapa radio dan televisi yang sudah berhenti siaran ini harus disikapi secara serius agar jumlah yang tumbang tidak terus bertambah,” ujar Basith.
Ia menjelaskan, kehadiran platform digital yang berkembang sangat cepat telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat sekaligus menggerus pendapatan media penyiaran konvensional. Sementara itu, platform digital dinilai belum diatur secara seimbang seperti halnya radio dan televisi yang selama ini berada di bawah regulasi ketat.
“Kalau radio dan televisi diatur dengan undang-undang yang cukup ketat, maka platform digital juga seharusnya memiliki aturan yang setara. Dengan begitu, persaingan bisa berlangsung secara sehat,” katanya.
Basith menegaskan, KPID Jawa Barat tidak mempermasalahkan apakah aturan yang akan lahir nantinya berupa revisi Undang-Undang Penyiaran atau pembentukan regulasi baru. Yang terpenting, kata dia, seluruh pelaku penyebaran informasi memiliki landasan hukum yang sama dan adil.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Edi Askari Padmawinata. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan karena hanya mengatur penyiaran berbasis frekuensi, sementara aktivitas digital melalui internet belum tersentuh secara memadai.
“Kita menghadapi kekosongan hukum. Perkembangan platform digital sangat cepat dan berdampak langsung terhadap media lokal. Karena itu, saya melihat bukan lagi soal revisi, tetapi kebutuhan untuk membentuk undang-undang baru,” ujarnya.
Edi menilai dominasi perusahaan teknologi global telah mengubah peta bisnis media. Porsi belanja iklan yang sebelumnya menjadi sumber utama pendapatan radio dan televisi kini banyak beralih ke platform digital. Akibatnya, banyak media lokal mengalami tekanan ekonomi yang berat.
“Radio dan televisi lokal kehilangan bagian dari kue iklan. Sementara platform digital memiliki kekuatan algoritma yang sangat besar. Kalau tidak diatur, kondisi ini akan terus memperburuk keberlangsungan media lokal,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menegaskan radio masih memiliki peran penting sebagai media informasi masyarakat. Menurutnya, radio tetap relevan karena murah, mudah diakses, dan memiliki kedekatan budaya dengan masyarakat Jawa Barat.
“Radio sangat efektif dan potensial. Orang bisa mengaksesnya dengan biaya murah. Selain itu, masyarakat Jawa Barat punya kultur mendengarkan radio yang kuat sejak lama,” ujar Adi.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka peluang berbagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem radio daerah, termasuk mendorong kolaborasi dan kebijakan yang dapat membantu keberlangsungan industri penyiaran lokal.
Diskusi tersebut menghasilkan satu kesimpulan penting, yakni perlunya kehadiran negara dalam menciptakan regulasi yang lebih adil agar radio dan televisi lokal tidak semakin tergerus oleh dominasi platform digital. Tanpa langkah konkret, kekhawatiran bertambahnya radio yang tutup di Jawa Barat bukan lagi sekadar prediksi, melainkan ancaman nyata bagi keberagaman informasi di daerah. [gp]














