• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 17 Juli 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Lindungi Sejarah, Yuk Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 28 Oktober 2019
in Kota Bandung, Wisata
0 0
Lindungi Sejarah, Yuk Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya

Dok Foto :http://humas.bandung.go.id/

DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Perda tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2009.

Regulasi tersebut memuat tentang definisi, kriteria, klasifikasi, dan mekanisme pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung. Aturan itu juga melampirkan daftar 1770 cagar budaya yang tersebar di seluruh Kota Bandung secara rinci.

Sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya di bulan ini. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan kepada para pemilik dan pengelola gedung serta para akademisi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menginformasikan aturan ini untuk memproteksi cagar-cagar budaya agar tetap lestari.

“Dengan harapan, sosialisasi ini kami sampaikan ke dinas dan kewilayahan agar tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan karena ketidaktahuan,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya kepada para kepala dinas dan aparatur kewilayahan di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (28/10/2019).

Pada Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018 ini, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.

Ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya. Pertama, Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.

Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.

JIka cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan jiga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya.

Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C. di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya.

“Cagar budaya ini dinamis. Bisa saja satu gedung, misalnya hari ini bukan cagar budaya tapi minggu depan umurnya 50 tahun ini bisa masuk cagar budaya. Jadi masyarakat harus tahu bahwa statusnya tidak statis,” jelas Yana.

Yana pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.

“Mari kita jaga sama-sama karena ini warisan yang luar biasa,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga memberikan apresiasi kepada para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya. Bahkan, Pemkot Bandung tak segan-segan memberikan potongan pajak bumi dan bangunan sebesar 70% bagi pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya.

“Tapi apresiasi yang luar biasa itu juga harus ada timbal balik dari pemilik dan pengelola untuk merawat dan menjaga cagar budaya tersebut. Jangan pajaknya sudah kita ringankan tapi bangunannya tidak dirawat,” kata Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari.

Menurut Kenny, sapaan akrabnya, apresiasi tersebut cukup berdampak pada kepedulian masyarakat tentang keberadaan bangunan cagar budaya ini. Kini pihaknya sering mendapat surat maupun pertanyaan langsung tentang status bangunan milik mereka.

“Karena tahu ada potongan pajak sampai 70% banyak yang bertanya ke saya. Apakah bangunan milik mereka itu cagar budaya atau bukan? Itu bagus karena kesadaran dan kepedulian berarti sudah meningkat,” ujarnya.

Sumber : http://humas.bandung.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

BAZNAS, APDL, Ditjen Binapenta dan Kemenaker RI Gelar Pelatihan Cooking Class Untuk Disabilitas

Jumat, 17 Juli 2026
Kota Bandung

Malam Cek Keamanan Lingkungan, Siang Beli Pompa Air : Ini Cara Ketua RW 10 Dunguscariang Layani Warga

Rabu, 15 Juli 2026
Kota Bandung

DR. H. Edwin Senjaya, SE,. M.M. Bahas Perda untuk Membentengi dari Bahaya LGBT di DPD Pengajian Al Hidayah

Rabu, 15 Juli 2026
DR. H. Edwin Senjaya, SE,. M.M. Bahas Perda untuk Membentengi dari Bahaya LGBT di DPD Pengajian Al Hidayah
Kota Bandung

Kajian DPD Al-Hidayah Kota Bandung Tekankan Penguatan Keimanan dan Ukhuwah Islamiah

Rabu, 15 Juli 2026
Kota Bandung

Pelantikan Ketua RW 10 Dunguscariang, Keamanan Lingkungan dan Ketersediaan Air Bersih Warga Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026
Nina Fitriana: “Legislasi Hijau” untuk Kelestarian Alam
Kota Bandung

Nina Fitriana: “Legislasi Hijau” untuk Kelestarian Alam

Selasa, 7 Juli 2026

Info Terbaru

BAZNAS, APDL, Ditjen Binapenta dan Kemenaker RI Gelar Pelatihan Cooking Class Untuk Disabilitas

Jumat, 17 Juli 2026
TAMU KITA : DISABILITAS BERDAYA DI SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL

TAMU KITA : DISABILITAS BERDAYA DI SEKTOR FORMAL DAN INFORMAL

Kamis, 16 Juli 2026

Berawal dari Dunia Pendidikan, Siti Marfuah Dorong Perempuan Berkiprah di Dunia Politik

Kamis, 16 Juli 2026

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist