• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 15 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Lindungi Sejarah, Yuk Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 28 Oktober 2019
in Kota Bandung, Wisata
0 0
Lindungi Sejarah, Yuk Kenali Ciri-ciri Bangunan Cagar Budaya

Dok Foto :http://humas.bandung.go.id/

DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Perda tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2009.

Regulasi tersebut memuat tentang definisi, kriteria, klasifikasi, dan mekanisme pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung. Aturan itu juga melampirkan daftar 1770 cagar budaya yang tersebar di seluruh Kota Bandung secara rinci.

Sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya di bulan ini. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan kepada para pemilik dan pengelola gedung serta para akademisi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menginformasikan aturan ini untuk memproteksi cagar-cagar budaya agar tetap lestari.

“Dengan harapan, sosialisasi ini kami sampaikan ke dinas dan kewilayahan agar tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan karena ketidaktahuan,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai membuka acara Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya kepada para kepala dinas dan aparatur kewilayahan di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (28/10/2019).

Pada Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018 ini, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan.

Ada empat kriteria yang menjadi syarat ditetapkannya sebuah cagar budaya. Pertama, Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.

Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.

JIka cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan jiga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya.

Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C. di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya.

“Cagar budaya ini dinamis. Bisa saja satu gedung, misalnya hari ini bukan cagar budaya tapi minggu depan umurnya 50 tahun ini bisa masuk cagar budaya. Jadi masyarakat harus tahu bahwa statusnya tidak statis,” jelas Yana.

Yana pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.

“Mari kita jaga sama-sama karena ini warisan yang luar biasa,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga memberikan apresiasi kepada para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya. Bahkan, Pemkot Bandung tak segan-segan memberikan potongan pajak bumi dan bangunan sebesar 70% bagi pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya.

“Tapi apresiasi yang luar biasa itu juga harus ada timbal balik dari pemilik dan pengelola untuk merawat dan menjaga cagar budaya tersebut. Jangan pajaknya sudah kita ringankan tapi bangunannya tidak dirawat,” kata Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari.

Menurut Kenny, sapaan akrabnya, apresiasi tersebut cukup berdampak pada kepedulian masyarakat tentang keberadaan bangunan cagar budaya ini. Kini pihaknya sering mendapat surat maupun pertanyaan langsung tentang status bangunan milik mereka.

“Karena tahu ada potongan pajak sampai 70% banyak yang bertanya ke saya. Apakah bangunan milik mereka itu cagar budaya atau bukan? Itu bagus karena kesadaran dan kepedulian berarti sudah meningkat,” ujarnya.

Sumber : http://humas.bandung.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Siti Marfuah: Urban Farming Kunci untuk Keberhasilan Ketahanan Pangan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026
Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif
Kota Bandung

Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif

Kamis, 19 Maret 2026
Kota Bandung

Buka Bersama dengan Keluarga Dhuafa di Bantaran Sungai Cidurian, Cicadas, Kota Bandung

Kamis, 19 Maret 2026
Moment Ramadhan 1447 H, Kang Edwin Serap Aspirasi Konstituen dalam Reses II
Kota Bandung

Moment Ramadhan 1447 H, Kang Edwin Serap Aspirasi Konstituen dalam Reses II

Rabu, 18 Maret 2026
Kota Bandung

Kapolresta Bandung Berangkatkan Tiga Bus Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026
Kota Bandung

Ketua DPRD Kota Bandung Kang Asmul Sampaikan Pesan-pesan Khusus bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026

Info Terbaru

Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Konsistensi Akselerasi Pencapaian Visi Pemerintahan

Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Konsistensi Akselerasi Pencapaian Visi Pemerintahan

Rabu, 15 April 2026
MT Ariajipang – Ust. Ruslan Abdul Ghani ( UGE )

MT Ariajipang – Ust. Ruslan Abdul Ghani ( UGE )

Selasa, 14 April 2026

Tropicana Slim Dorong Remisi Diabetes Melalui Beat Diabetes 2026

Senin, 13 April 2026
GELAR WAYANG KULIT PURBALINGGA, SATU DEKADE PAPELING KORWIL BANDUNG

GELAR WAYANG KULIT PURBALINGGA, SATU DEKADE PAPELING KORWIL BANDUNG

Senin, 13 April 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist