• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 25 Juni 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 10 Juni 2021
in Berita
0 0
Tentang Haji

Foto : Pixabay

Jakarta, harmonionline.net-Karena alasan menjaga keselamatan jiwa, Menteri Agama Yaqut Qoumas telah mengumumkan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 pada 3 juni 2021.

Calon jemaah haji tidak perlu khawatir dana yang sudah di bayarkan akan hilang . bahkan, calon jemaah haji yang batal berangkat dapat manariksetoran pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah di bayarkan. Ini di atur dalam Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Lama proses pencairan dana tersebut akan memakan waktu sekitar sembilan hari dengan rincian dua hari proses di Kemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dua hari di Banda Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank ke rekening.

Calon Jemaah haji batal berangkat tahun ini, dan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Berikut prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji :

1.Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan melampirkan :

a.bukti asli setoran lunas Bipih dari bank Penerima Setoran (BPS)

b.Foto kopi buku tabungan jamaah haji(perlihatkan aslinya)

c.Foto kopi e-ktp dan memperlihatan aslinya

d.Memberikan nomor telepon jamaah haji yang bisa di hubungi

2 Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen prmohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyataan lengkap dan sah

3.Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN)

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat

5.Diryan DN atas nama Dirjen Penyelanggaran Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

6.Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih

7.Petugas menerbitkan Surat perintah (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank penerima Setoran (BPS) Bipih.

8.BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat

9.Jemaah menerima  pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sumber : Kemenag

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Suara Tauhid” Bergema di Pentas Drama Anak: Unisba Preschool & Daycare
Berita

Suara Tauhid” Bergema di Pentas Drama Anak: Unisba Preschool & Daycare

Kamis, 25 Juni 2026
Jawa Barat

Masuk Jajaran 30% Koperasi Sehat dari 32 Ribu Lembaga di Jabar, KSJS Kunci Tagline Teknosa dan Akselerasi Sektor Riil Syariah

Rabu, 24 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026
LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI

Selasa, 23 Juni 2026
Diskusi Publik KPID Jabar : Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal
Kota Bandung

Diskusi Publik KPID Jabar : Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal

Selasa, 23 Juni 2026
Jawa Barat

H. Jajang Rohana, S.Pd.I. : Bonus Demografi 2045 dapat Tercapai Asal Pendidikan Dibenahi

Selasa, 23 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist