• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 29 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 10 Juni 2021
in Berita
0 0
Tentang Haji

Foto : Pixabay

Jakarta, harmonionline.net-Karena alasan menjaga keselamatan jiwa, Menteri Agama Yaqut Qoumas telah mengumumkan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 pada 3 juni 2021.

Calon jemaah haji tidak perlu khawatir dana yang sudah di bayarkan akan hilang . bahkan, calon jemaah haji yang batal berangkat dapat manariksetoran pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah di bayarkan. Ini di atur dalam Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Lama proses pencairan dana tersebut akan memakan waktu sekitar sembilan hari dengan rincian dua hari proses di Kemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dua hari di Banda Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank ke rekening.

Calon Jemaah haji batal berangkat tahun ini, dan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Berikut prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji :

1.Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan melampirkan :

a.bukti asli setoran lunas Bipih dari bank Penerima Setoran (BPS)

b.Foto kopi buku tabungan jamaah haji(perlihatkan aslinya)

c.Foto kopi e-ktp dan memperlihatan aslinya

d.Memberikan nomor telepon jamaah haji yang bisa di hubungi

2 Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen prmohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyataan lengkap dan sah

3.Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN)

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat

5.Diryan DN atas nama Dirjen Penyelanggaran Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

6.Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih

7.Petugas menerbitkan Surat perintah (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank penerima Setoran (BPS) Bipih.

8.BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat

9.Jemaah menerima  pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sumber : Kemenag

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Jawa Barat

Atasi Persoalan Sampah, KKN 245 Bangun Tempat Pembakaran Sampah di Pasirhuni

Jumat, 28 Agustus 2026
Kota Bandung

Rayakan Ulang Tahun Emas ke-50, PT Dirgantara Indonesia Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 27 Agustus 2026
Jawa Barat

Wajada Dorong Generasi Muda Kenali Budaya dari Tiga Zona Jawa Barat

Rabu, 26 Agustus 2026
Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus 2026 ke 81 Tahun
Nasional

Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus 2026 ke 81 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026
Kota Bandung

Pesta Ceria bersama Anak-Anak Terkasih MHABD Wujudkan Rasa Syukur Kemerdekaan RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW di Floating Market

Rabu, 26 Agustus 2026
Berita

Kolaborasi Yayasan Wakaf Silaturahim dan Relawan Peduli Al-Qur’an Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Kepulauan Wakai

Selasa, 25 Agustus 2026

Info Terbaru

Angkat Tema “Lives Inside Us” Ini Makna di Balik Jersey Persib Musim 2026/27

Jumat, 28 Agustus 2026

Atasi Persoalan Sampah, KKN 245 Bangun Tempat Pembakaran Sampah di Pasirhuni

Jumat, 28 Agustus 2026
Dampak Membiarkan Emosi Jadi “Pengemudi”

Dampak Membiarkan Emosi Jadi “Pengemudi”

Jumat, 28 Agustus 2026

Liputan Khusus Peluncuran Jejaring GENTING

Kamis, 27 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist