• Oleh: Febri Satria Yazid •
Seorang ibu menceritakan pengalamannya kepada saya ketika singgah di sejumlah masjid dalam perjalanan antarkota. Sebagai musafir, ia berharap dapat menunaikan salat dengan nyaman. Namun, di beberapa masjid bertingkat, tempat salat perempuan berada di lantai atas sehingga harus diakses melalui tangga. Ia berharap pengurus masjid mempertimbangkan fasilitas yang lebih ramah bagi semua jamaah, seperti yang pernah ia lihat di Masjid Kampung Maghfirah, Bogor, yang memiliki fasilitas lift.
Pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sudahkah arsitektur masjid dirancang untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi setiap orang yang ingin beribadah?
Dalam Islam, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan salat berjamaah di masjid sebagaimana lakilaki menurut ketentuan fikih yang berlaku. Sejumlah hadis juga menjelaskan keutamaan salat perempuan di rumah. Namun, hal itu bukan berarti perempuan dilarang datang ke masjid. Terlebih ketika bepergian, mengikuti kegiatan di luar rumah, atau berada jauh dari tempat tinggal saat waktu salat tiba, masjid menjadi tempat penting untuk menunaikan kewajiban kepada Allah.
Bayangkan seorang ibu berusia 70 tahun yang sedang menempuh perjalanan jauh. Ketika waktu Zuhur tiba, ia harus menaiki tangga menuju ruang salat di lantai dua. Bagi orang yang sehat, hal itu mungkin bukan persoalan. Namun, bagi lansia, pengguna tongkat, penyandang disabilitas, atau orang yang kelelahan, tangga dapat menjadi hambatan serius.
Risiko tersebut tidak hanya dialami lansia. Ibu hamil, terutama pada usia kehamilan lanjut, dapat menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan saat menaiki tangga. Begitu pula ibu yang menggendong bayi atau menggandeng anak kecil. Kedua tangannya mungkin tidak bebas untuk berpegangan pada susuran tangga. Jika kehilangan keseimbangan, keselamatan ibu dan anak dapat terancam.
Persoalan lain muncul setelah berwudu. Kaki yang masih basah, permukaan tangga yang licin, pencahayaan yang kurang, atau pegangan tangan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko terpeleset. Karena itu, keselamatan jamaah semestinya dipertimbangkan sejak perencanaan bangunan, bukan baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.
Di sinilah pentingnya membedakan ketentuan ibadah dan pilihan desain bangunan. Hadis tentang posisi saf laki-laki dan perempuan tidak secara eksplisit mewajibkan perempuan salat di lantai atas. Penempatan jamaah perempuan di lantai berbeda merupakan pilihan tata ruang, bukan ketentuan agama yang harus diterapkan pada setiap masjid.
Lantas, mengapa perempuan kerap ditempatkan di lantai atas?. Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan lahan, pengaturan ruang, hingga kebiasaan desain yang berkembang di masyarakat. Ada pula anggapan bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk pemuliaan terhadap perempuan karena memberikan ruang tersendiri dan menjaga privasi mereka. Namun, benarkah menempatkan perempuan di lantai atas dengan sendirinya merupakan bentuk pemuliaan?
Privasi dan kenyamanan tentu penting. Akan tetapi, pemuliaan tidak semestinya hanya diukur dari posisi ruang yang lebih tinggi atau lebih tersembunyi. Pemuliaan juga harus tercermin dalam kemudahan akses, keselamatan, dan penghormatan terhadap kebutuhan jamaah.
Pengaturan ruang terpisah tidak serta-merta keliru. Namun, jika aksesnya menyulitkan dan meningkatkan risiko kecelakaan, pengaturan tersebut patut dievaluasi. Niat menjaga kehormatan perempuan perlu berjalan bersama kebijaksanaan dan kepedulian terhadap keselamatan mereka.
Masjid tidak cukup dirancang dengan menonjolkan kemegahan kubah, menara, kaligrafi, dan luas ruang salat. Akses masuk, tempat wudu, toilet, tangga, serta jalur evakuasi juga merupakan bagian penting dari pelayanan kepada jamaah.
Jika memungkinkan, tempat salat perempuan dapat disediakan di lantai dasar dengan pengaturan saf dan pembatas yang sesuai. Apabila ruang salat berada di lantai atas, akses yang aman perlu disediakan, termasuk lift jika memungkinkan. Alternatif tempat salat di lantai dasar juga dapat menjadi solusi bagi jamaah yang kesulitan menggunakan tangga.
Tidak semua masjid memiliki kemampuan finansial atau struktur bangunan untuk memasang lift. Karena itu, solusi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Penataan ulang ruang, pemasangan pegangan tangan, penggunaan permukaan antiselip, perbaikan pencahayaan, serta pengaturan jalur jamaah dapat menjadi langkah realistis. Area wudu pun perlu dirancang agar aman dan tidak menimbulkan risiko terpeleset.
Spiritualitas bukan hanya tercermin dalam kekhusyukan salat atau pesan yang disampaikan melalui ceramah. Spiritualitas juga hadir dalam kepekaan melihat kesulitan orang lain dan kesediaan mengurangi hambatan yang dapat diatasi.
Masjid yang ramah bagi perempuan, lansia, ibu hamil, anak-anak, penyandang disabilitas, menunjukkan bahwa nilai kasih sayang diterjemahkan menjadi pelayanan nyata. Pengurus masjid, arsitek, ahli keselamatan bangunan, dan masyarakat perlu berdialog untuk menemukan solusi yang tepat, baik dalam pembangunan baru maupun perbaikan bangunan yang sudah berdiri.
Persoalan ini bukan alasan untuk menyalahkan pengurus masjid, melainkan undangan untuk mengevaluasi apakah fasilitas yang tersedia benar-benar memenuhi kebutuhan jamaah.
Perempuan yang datang ke Masjid untuk salat, baik seorang lansia, ibu hamil, maupun ibu yang menggendong anaknya, tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya ingin menunaikan kewajiban kepada Allah dengan aman dan tenang.
Masjid bukan sekadar bangunan tempat manusia menghadap kiblat. Masjid juga merupakan ruang untuk menumbuhkan ketakwaan, memperkuat persaudaraan, dan belajar memuliakan sesama.
Kemuliaan rumah Allah bukan hanya tercermin dari megahnya bangunan, tetapi juga dari kepedulian pengelolanya terhadap setiap orang yang datang untuk bersujud. Memuliakan jamaah bukan sekadar menyediakan tempat untuk salat, melainkan memastikan perjalanan menuju sujud berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kemudahan.(fsy)














