• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 14 Mei 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Lindungi Masyarakat dari Potensi Penyimpangan Seksual, Pansus 14 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda

TV Harmoni oleh TV Harmoni
Selasa, 10 Maret 2026
in Kota Bandung
0 0

Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda saat ini memasuki tahap lanjutan setelah pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Dalam konsultasi tersebut, Pansus diminta meninjau kembali sejumlah pasal yang berkaitan dengan muatan lokal.

“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansinya harus mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dengan bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.

Menurutnya, penguatan aspek muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dengan kondisi masyarakat. Dengan demikian, implementasinya di lapangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Terkait sanksi, Susi menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Sebab, sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau over regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Perda ini bertujuan memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Apalagi, sejumlah kasus yang sempat viral belakangan ini, termasuk yang melibatkan pelajar, menunjukkan bahwa persoalan tersebut juga terjadi di Kota Bandung.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Pansus 14 menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung setelah proses pendalaman materi dan penyelarasan pasal selesai dilakukan.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
TV Harmoni

TV Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Penyelenggaraan Tibumtranmas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 14 Mei 2026
Kota Bandung

Anggota Komisi X Ledia Hanifa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Teknik Pengolahan & Pengemasan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Bandung

Rinne Ladiva Kartini  Zaman Now: “Mamah adalah Sumber Inspirasi dan Kekuatanku

Senin, 27 April 2026
Kota Bandung

Rinne Ladiva Ketua Peace and Love Dilantik Menjadi Ketua Majelis Ta’lim Srikandi Periode 2026 2028

Senin, 20 April 2026
Kota Bandung

Siti Marfuah: Urban Farming Kunci untuk Keberhasilan Ketahanan Pangan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026
Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif
Kota Bandung

Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif

Kamis, 19 Maret 2026

Info Terbaru

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Penyelenggaraan Tibumtranmas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 14 Mei 2026
Silaturahim Akbar Paguyuban Purnabakti PSDMB

Silaturahim Akbar Paguyuban Purnabakti PSDMB

Selasa, 12 Mei 2026
MT Ariajipang : Circle Pertemanan

MT Ariajipang : Circle Pertemanan

Selasa, 12 Mei 2026
Madrasah Lansia ” Husnul Khatimah ” Cimahi | Kajian Sesi 2

Madrasah Lansia ” Husnul Khatimah ” Cimahi | Kajian Sesi 2

Senin, 11 Mei 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist