DEPOK – Polisi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Sindikat tersebut membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta, kemudian menjualnya kepada pengadopsi seharga Rp 45 juta.
Awalnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada lokasi penampungan sementara untuk bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb RT 06/02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menggunakan iklan yang disebarkan melalui Facebook. Para penjual kemudian dijanjikan imbalan sebesar 10 juta hingga 15 juta setelah bayinya dijual.
“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” Ujarnya pada Senin (2/9/2024).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Arya juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan pasangan suami istri, orang tua bayi dan sementara lainnya masih dalam status yang belum jelas.
Saat ini, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tambah Arya.
Hukuman ini diterapkan secara merata kepada kedelapan orang tersebut, baik itu yang terlibat dalam mengorganisir, menyebarkan iklan, hingga yang menjual bayi tersebut.