• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 13 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Delapan Tersangka Ditahan

Cantika M. Sari oleh Cantika M. Sari
Selasa, 3 September 2024
in Jawa Barat
0 0
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Delapan Tersangka Ditahan

DEPOK – Polisi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Sindikat tersebut membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta, kemudian menjualnya kepada pengadopsi seharga Rp 45 juta.

Awalnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada lokasi penampungan sementara untuk bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb RT 06/02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menggunakan iklan yang disebarkan melalui Facebook. Para penjual kemudian dijanjikan imbalan sebesar 10 juta hingga 15 juta setelah bayinya dijual.

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” Ujarnya pada Senin (2/9/2024).

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Baca juga  Peringati Harkodia, Kejaksaan Negeri Banjar Ajak Generasi Milenial Awasi Korupsi

Kapolres Arya juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan pasangan suami istri, orang tua bayi dan sementara lainnya masih dalam status yang belum jelas.

Saat ini, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tambah Arya.

Hukuman ini diterapkan secara merata kepada kedelapan orang tersebut, baik itu yang terlibat dalam mengorganisir, menyebarkan iklan, hingga yang menjual bayi tersebut.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: Depokjawa baratSindikat jual beli bayi
Cantika M. Sari

Cantika M. Sari

Info Terkait

Jawa Barat

Antusiasme Tinggi Warnai Pelaksanaan Kurban di Kampung Pasir Gabug Bogor

Minggu, 8 Juni 2025
Jawa Barat

Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Dihimbau untuk Waspada

Selasa, 3 Juni 2025
Jawa Barat

KPID Jabar Gelar Program “Ngawangkong Atikan Penyiaran” di SMK Negeri 1 Cimahi

Rabu, 28 Mei 2025
Jawa Barat

Bandung Coffee Exchange (BCE) Menggelar Advance Coffee Processing Class Selama 5 Hari

Senin, 26 Mei 2025
Jawa Barat

2 Vote Tertinggi Akan Masuk Top 25 Putri Hijabfluencer Jabar 2025

Selasa, 13 Mei 2025
Jawa Barat

Wakil Gubernur Lantik dan Kukuhkan Pengurus LASQI Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 11 Mei 2025

Info Terbaru

Ikuti Pengajian SBC “Taddabur Qur’an & Shirah Nabawiyah” bersama Ust. Nur Ihsan Jundullah, Lc

Kamis, 12 Juni 2025
TAMU KITA – Bincang Seputar SD Pintar Qur’ani Leadership School + Inklusi

TAMU KITA – Bincang Seputar SD Pintar Qur’ani Leadership School + Inklusi

Kamis, 12 Juni 2025
LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin MT. Raudhoh | Berdzikir, Bersholawat, dan Kajian Ilmu

LIPUTAN KHUSUS – Kajian Rutin MT. Raudhoh | Berdzikir, Bersholawat, dan Kajian Ilmu

Rabu, 11 Juni 2025
TAMU KITA – Ngobrol Santai dengan Teh Noy ( Zakia Official )

TAMU KITA – Ngobrol Santai dengan Teh Noy ( Zakia Official )

Rabu, 11 Juni 2025

Video

  • All
  • Video

Pengajian Inspirasi Keluarga MT. Insan Kamil bersama Ust. Zacky Mirza

Senin, 9 Juni 2025

Liputan Khusus – Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025

Liputan Khusus – “Menuju Cimahi Zero TPA” Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup 2025

Jumat, 6 Juni 2025

Liputan Khusus – Kajian Hijabersmom Dilema Rumah Tangga “Bertahan atau Berpisah”

Kamis, 5 Juni 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist