• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 12 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Delapan Tersangka Ditahan

Cantika M. Sari oleh Cantika M. Sari
Selasa, 3 September 2024
in Jawa Barat
0 0
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Delapan Tersangka Ditahan

DEPOK – Polisi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Sindikat tersebut membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta, kemudian menjualnya kepada pengadopsi seharga Rp 45 juta.

Awalnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada lokasi penampungan sementara untuk bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb RT 06/02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menggunakan iklan yang disebarkan melalui Facebook. Para penjual kemudian dijanjikan imbalan sebesar 10 juta hingga 15 juta setelah bayinya dijual.

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” Ujarnya pada Senin (2/9/2024).

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Baca juga  SIM Keliling Bandung Raya Selasa 23 Juli 2024, Jadwal dan Lokasi

Kapolres Arya juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan pasangan suami istri, orang tua bayi dan sementara lainnya masih dalam status yang belum jelas.

Saat ini, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tambah Arya.

Hukuman ini diterapkan secara merata kepada kedelapan orang tersebut, baik itu yang terlibat dalam mengorganisir, menyebarkan iklan, hingga yang menjual bayi tersebut.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: Depokjawa baratSindikat jual beli bayi
Cantika M. Sari

Cantika M. Sari

Info Terkait

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital
Jawa Barat

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital

Senin, 10 Agustus 2026
Jawa Barat

ALMA Jawa Barat Resmi Diluncurkan, Perempuan Bergerak untuk Palestina

Minggu, 9 Agustus 2026
Hampir 90 Persen Wilayah Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Bakal Bawa Masalah Ini ke Pusat
Jawa Barat

Hampir 90 Persen Wilayah Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Bakal Bawa Masalah Ini ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026
Jawa Barat

Polemik Sertifikat SHM di Pantai Madasari: Bupati Pangandaran Cek Lokasi, Janji Usut Keterlibatan BPN

Selasa, 4 Agustus 2026
Jawa Barat

Tekan Kebocoran Air 40 Persen, Perumdam Tirta Anom Banjar Raih Hibah Rp15 Miliar dari Perusahaan Korea Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026
Jawa Barat

PERWOSI Jawa Barat Gelar Rapat Kerja 2026 Perkuat Sinergi dan Inovasi Program Organisasi

Senin, 3 Agustus 2026

Info Terbaru

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital

Senin, 10 Agustus 2026

ALMA Jawa Barat Resmi Diluncurkan, Perempuan Bergerak untuk Palestina

Minggu, 9 Agustus 2026

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Grand Final “Anugerah Duta Siswa” Provinsi Jawa Barat 2026

Grand Final “Anugerah Duta Siswa” Provinsi Jawa Barat 2026

Minggu, 9 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist