• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 1 September 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Disanksi Denda

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 12 November 2020
in Kota Bandung
0 0
Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Disanksi Denda

Foto : Humas Bandung

Kota Bandung-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

Minimalnya melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) dan 1 T (tidak berkerumun). “Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi),” ujar Rasdian, Rabu (11 November 2020).

“Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000.

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” tegasnya.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11 November 2020). Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

“Kita bergerak terus ke 30 kecamatan. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelasnya.*

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Rayakan Ulang Tahun Emas ke-50, PT Dirgantara Indonesia Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 27 Agustus 2026
Kota Bandung

Pesta Ceria bersama Anak-Anak Terkasih MHABD Wujudkan Rasa Syukur Kemerdekaan RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW di Floating Market

Rabu, 26 Agustus 2026
Kota Bandung

Bandung Marketing Week 2026 Corporate Day Hadirkan Ratusan Pelaku Industri & Pemerintahan Bahas Strategi Pemasaran di Era AI

Jumat, 21 Agustus 2026
Kota Bandung

Pemain Sinetron “Preman Pensiun” Turut Semarakkan HUT RI Ke-81 di SDN 110 Komarabudi

Jumat, 21 Agustus 2026
Kota Bandung

Semarak HUT Ke-81 RI, SLBN Cicendo Gelar Beragam Perlombaan Tradisional

Rabu, 19 Agustus 2026
Lantunan “Gendhing Lancaran 45” Karya Bung Karno, Uji Kekompakan Warga Kediri di Bandung Saat Syukuran Kemerdekaan
Kota Bandung

Lantunan “Gendhing Lancaran 45” Karya Bung Karno, Uji Kekompakan Warga Kediri di Bandung Saat Syukuran Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026

Info Terbaru

Tamu Kita: Happy Hompi Play dan RM Merambah Rasa

Minggu, 30 Agustus 2026
PEREMPUAN INDONESIA MAJU DPD JAWA BARAT bekerja sama dengan YAYASAN MESTIKA WANODJA INDONESIA

PEREMPUAN INDONESIA MAJU DPD JAWA BARAT bekerja sama dengan YAYASAN MESTIKA WANODJA INDONESIA

Sabtu, 29 Agustus 2026

Angkat Tema “Lives Inside Us” Ini Makna di Balik Jersey Persib Musim 2026/27

Jumat, 28 Agustus 2026

Atasi Persoalan Sampah, KKN 245 Bangun Tempat Pembakaran Sampah di Pasirhuni

Jumat, 28 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist