• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 24 Juni 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Dispora Ketat Awasi Sarana Olahraga

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 7 Agustus 2020
in Kota Bandung
0 0
Dispora Ketat Awasi Sarana Olahraga

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dsipora) Kota Bandung di Bandung Menjawab, Kamis (6 Agustus 2020).* Teguh P./Humas.Bandung.go.id

Bandung-Dinas Pemuda dan Olahraga (Dsipora) Kota Bandung terus mengawasi kegiatan olahraga di sarana yang ada di Kota Bandung. Dispora Kota Bandung ingin memastikan, seluruh kegiatan olahraga menerapkan protokol kesehatan.

“Penggunaan sarana, yaitu 50 persen dari kapasitas. Kemarin ke sarana oelahraga, kita memantau protokol kesehatan. Kita pastikan tempat cuci tangan, thermo gun, hand sanitizer, penggunaan masker dan juga jarak itu diterapkan dengan baik,” tutur Kepala Seksi Infrastruktur dan Sarana Olahraga Dispora Kota Bandung, Fiator Ambarita pada Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Setda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis (6 Agustus 2020).

Ia menjelaskan, di Kota Bandung ada 15 sarana olahrga milik Pemkot Bandung serta sekitar 300 sarana olahraga milik swasta. Semua sarana olahraga bisa beroperasi terkecuali sarana olahraga fitness atau gym yang belum diperbolehkan. Fitness dan gym belum bioleh beroperasi karena penggunaan alat yang bergiliran oleh banyak orang yang disiyalir mampu menyebarkan virus.

“Kita sudah monitoring ke Siliwangi juga tempat boling, kolam renang cipaku, semua sarana boleh relaksasi, kecuali fitnes dan gym,” tegasnya.

Fiator mengatakan, untuk sarana olahraga yang sudah relaksasi wajibkan mengikuti protokol kesehatan dan juga menyediakan ruang isolasi. “Terutama harus ada ruang isolasi, kita tekankan mereka. Kita sudah cek dan sudah ada ruangannya. Itu salah satu persyaratan wajib,” katanya.

Sementara itu, untuk pembinaan atlet hanya diperbolehkan latihan saja. Sampai saat ini tidak dperbolehkan untuk melaksanakan turnamen atau pertandingan lainnya. “Untuk pembinaan atlet hanya boleh latihan saja. Turnamen pertandingan itu belum dperbolehkan sampai saat ini,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, hanya menyediakan sarananya saja bagi mereka yang akan latihan. “Maksimal 50 persen yang boleh latihan, kita akomodir cabor (cabang olahraga itu,” ujarnya

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Diskusi Publik KPID Jabar : Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal
Kota Bandung

Diskusi Publik KPID Jabar : Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal

Selasa, 23 Juni 2026
Kota Bandung

Momentum Muharram 1448 H, MHABD Gelar Talkshow dan Kajian Akbar di Pendopo Kota Bandung

Rabu, 17 Juni 2026
FIKOM UNISBA dan SMA PGII Bandung Dorong Ketahanan Keluarga di Era AI Melalui Penguatan Komunikasi Orang Tua dan Remaja
Kota Bandung

FIKOM UNISBA dan SMA PGII Bandung Dorong Ketahanan Keluarga di Era AI Melalui Penguatan Komunikasi Orang Tua dan Remaja

Sabtu, 30 Mei 2026
Jawa Barat

Lampu Merah 12 Menit Dikeluhkan, DPRD Jabar Usulkan Kembali Pembangunan Flyover Samsat Kiaracondong

Selasa, 26 Mei 2026
Kota Bandung

Perkuat Jaringan Perantau dan UMKM Jawa Tengah di Bandung Raya, PJT Gelar Silaturahmi Akbar

Senin, 18 Mei 2026
Kota Bandung

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Penyelenggaraan Tibumtranmas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 14 Mei 2026

Info Terbaru

Ikuti KAJIAN RUTIN BULANAN MT. TC-8 Bersama Ustadzah Mimin Aminah

Ikuti KAJIAN RUTIN BULANAN MT. TC-8 Bersama Ustadzah Mimin Aminah

Selasa, 23 Juni 2026
Ikuti Kajian MT Ummahatul Qurani : Muaqabah Bersama Allah.

Ikuti Kajian MT Ummahatul Qurani : Muaqabah Bersama Allah.

Selasa, 23 Juni 2026
LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI

LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI

Selasa, 23 Juni 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pengajian Rutinan MT Al Barokah

LIPUTAN KHUSUS : Pengajian Rutinan MT Al Barokah

Selasa, 23 Juni 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist