Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.I.K.,M.H. himbau masyarakat agar hindari minuman beralkohol karena merusak kesehatan dan melanggar hokum. Imbauan tersebut, disampaikan Melda menyusul akhir pekan lalu pihaknya berhasil amankan ratusan liter minuman keras jenis tuak di kelurahan Mekarsari Kota Banjar. Kepada Lies Ermawatie Kilas Radio (Senin 22/06 malam) Melda menjelaskan, saat operasi berlangsung ia mencium bau aroma tuak itu dalam beberapa menit dengan bermasker saja sangat menganggu pernafasan saking tingginya kadar alkohol di TKP.
“Jelas ini minuman beralkohol yang tentu dapat bmerusak funsgi otak, jantung , yang pasti memabokkan. Saya disana (di TKP) beberapa menit saja hirup udara dalam rumah itu sudah lumayan memabukkan,” jelas Melda.
Karenanya ia imbau seluruh masyarakat Kota Banjar, agar tak melanggar hukum dengan minum tuak beralkohol. “Saya juga ingatkan masyarakat agar tak lakukan peredaran minuman beralkohol, karena melanggar Peraturan Daerah,” tegas Kapolres Melda.
Seperti diketahui Patroli gabungan rutin Polres Banjar bersama Personil Subdenpom Banjar dan Kodim 0613 Ciamis, berhasil amankan ratusan liter minuman keras jenis tuak Sabtu malam 20/06.
Sebanyak 216 Liter tuak yang dikemas dalam jerigen, ember, tong dan plastik tersebut diamankan dari seorang wanita berinisial KP (41 tahun) di sekitar Lingkungan Sumanding Wetan Kelurahan Mekarsari Kota Banjar. Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supian kepada media mengatakan, pengamanan minuman beralkohol awalnya berdasar informasi dari masyarakat yang menyebut di rumah KP, diduga telah menjual dan mengedarkan tuak.
Menurut Usep, peredaran tuak itu melanggar Pasal 4 Perda Kota Banjar No 4 tahun 2009, tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Barang bukti bersama pemilik minuman keras hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres tersbut kini telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. (ler-kr|gp-bw)