Mulai Senin (8/6/2020), terminal Guntur Garut sudah resmi dibuka untuk melayani penumpang bagi seluruh angkutan umum bus trayek antar kota dalam provinsi (AKDP) dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, Suherman Mustofa, ditemui dikantornya, Selasa (9/6/2020).
Menurut Suherman, pelaku usaha bus harus mematuhi aturan batasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen untuk menjaga jarak antar penumpang lainnya guna menghindari penularan virus Covid-19.
“Setiap bus yang beroperasi wajib memperhatikan protokol kesehatan diantaranya para pengemudi bus diwajibkan memakai masker, sarung tangan, dan baju lengan panjang. para penumpang juga diharuskan naik bus dari terminal, dan akan dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkan Suherman, selain itu tarif angkutan mengalami kenaikan karena ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang yang dikurangi setengahnya dari kapasitas angkutan agar pelaku usaha angkutan umum tidak merugi saat beroperasi.
“Misalkan dari Garut ke Jakarta yang biasanya hanya Rp 65 ribu menjadi Rp 75 ribu, dan bila melebihi aturan jumlah penumpang, maka akan diturunkan saat itu juga.,” pungkasnya.
Sumber : https://www.garutkab.go.id