Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan bahwa tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi dan penetapan 102 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program masyarakat aman COVID-19 dan produktif telah dimulai.
Adapun 9 sektor yang siap dibuka kembali untuk 102 Kab/Kota daerah Zona Hijau antara lain:
1. Pertambangan
2. Perminyakan
3. Industri
4. Konstruksi
5. Perkebunan
6. Pertanian dan peternakan
7. Perikanan
8. Logistik
9. Transportasi barang
Adapun dalam pembukaan sektor ekonomi, Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama Kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.
Sumber : Ig BNPB