Pemerintah Desa Parungseah telah menyelenggarakan sosialisasi peraturan Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 (Slasa 07/012020). Kepala Desa Bersama dengan BPD mensosialisasikan Peraturan tersebut kepada para penggarap Tanah Kas Desa dalam rangkah pembenahan Aset Desa. Acara tersebut dihadiri oleh para narasumber yang menjadi pembicara dalam rapat koordinasi tersebut. Adapunmateri – materi yang disampaikan oleh para narasumberadalahsebagaiberikut :
Narasumber :Pendamping Lokal Desa
Salah Satu Indikator dalam Indeks Desa Membangun (IDM) yang diluncurkan oleh Kementrian Desa adalah tingkat perkembangan Pendapatan Aset Desa. Untuk itu pengelolaan Aset Desa harus tersistem dan teratur dengan baik. Apalagi sekarang Desad ibekali sistem sistem dan aplikasi yang berbasis digital dan online langsung terpusatke pada pemerintah.
Narasumber :Babhinkamtibmas Desa Parungseah
Babhinkamtibmas menghimbau kepada Pemerintah Desa dan para pengelola aset desa agar pengelolaan Aset Desa tertib dalam pengadministrasiannya agar Aset Desa terjaga dan juga para pengelola ataupun penggarap dapat dan merasa dilindungi oleh suatu aturan ataupun payung hukum yang jelas, sehingga kedepan tidak akan terjadi permasalahan perselisihan ataupun persengketaan dalam pengelolaannya.
Narasumber : Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukabumi
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengamanatkan agar pengelolaan Aset desa harus terencana, ditatausahakan dan dilaporkan. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun bentuk pemanfaatan aset desa berupa sewa, pinjampakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah.
Narasumber :Kepala Desa Parungseah
Pengelolaan Aset Desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Sebagai langkah awal dalam perencanaan, kepala desa mengundang para penggarap tanah kas desa dengan tujuan memperoleh data awal untuk menginventarisir pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tanah kas desa.
Selain itu kepala desa juga mengenalkan salah satu program kerja kepala desa yaitu mewujudkan desawisata yang dimana untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan tanah kas desa sebagai salah satu faktor pendukung dalam kelancaran program desa wisata. Namun para penggarap juga tidak perlu khawatir apabila nantinya tanah garapannya menjadi objek wisata karena pada dasarnya hal tersebut tidakakan mengurangi matapencahariannya tapi justru a kan meningkatkan mata pencahariannya, karena salah satu objek wisata yang akan dikembangkan yaitu wisata tani. Mang Agus menambahkan pula bahwa siap untuk meningkatkan PAD Desa Paruangseah dari ekonomi kerakyatan berbasis kampung pariwisata, Pungkas Mang Agus yang selalu membahas 7 sapta Pesona di Obrass (obrolan santai saja) setiap sabtu jam 9 sampai jam 10 di Harmoni Streaming.