Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/443-Bapenda/2019 tanggal 01 November 2019, Gubernur Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon PKB Akhir Tahun 2019”, dimana Program ini diharapkan mampu menjadi daya ungkit dalam upaya menggugah kesadaran masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor untuk meningkatkan ketaatan dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Memperhatikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi yang paling besar dalam penerimaan Pajak Daerah pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Jawa Barat, maka masyarakat/wajib pajak yang selalu taat dalam menunaikan kewajiban membayar PKB dapat disebut sebagai Para Pahlawan yang memberikan kontribusi penting bagi pembangunan Jawa Barat.
Syarat dan Ketentuan
- Diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB;
- Tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru;
- Penetapan Pajak dihitung maksimal 4 (Empat) Tahun bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 (lima) tahun atau lebih dari masa berlaku;
- Dokumen yang harus dibawa:
– Untuk Balik Nama: (KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik & Kuitansi Pembelian),
– Untuk Perpanjangan Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli),
– Untuk Perpanjangan 5 Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli & Cek Fisik); - Berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019.
Pembayaran PKB Tahunan melalui
Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), Gerai Modern (Alfamart, Indomaret), Financial Technologi/Fintech (Tokopedia, Bukalapak, dan Kaspro), Payment Point Online Bank (PPOB), Teller bank bjb, Aplikasi SIPOLIN (Sistem Informasi Pajak Online), Aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional), ATM dan jaringan Perbankan yang telah bekerja sama dalam pengembangan Elektronik Samsat (E Samsat) Jawa Barat seperti : bank bjb, bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri.
Pembayaran PKB 5 Tahunan melalui
Samsat Induk wilayah Kab/Kota sesuai alamat STNK.
Simulasi Perhitungan
BERLAKU MULAI DARI TANGGAL 10 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019.
Sumber : https://bapenda.jabarprov.go.id/