• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Mei 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Home Berita

Gubernur Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon PKB Akhir Tahun 2019”

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 8 November 2019
in Berita, Jawa Barat
0 0
Gubernur Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon PKB Akhir Tahun 2019”

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/443-Bapenda/2019 tanggal 01 November 2019, Gubernur Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengeluarkan kebijakan “Program Diskon PKB Akhir Tahun 2019”, dimana Program ini diharapkan mampu menjadi daya ungkit dalam upaya menggugah kesadaran masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor untuk meningkatkan ketaatan dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Memperhatikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi yang paling besar dalam penerimaan Pajak Daerah pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Jawa Barat, maka masyarakat/wajib pajak yang selalu taat dalam menunaikan kewajiban membayar PKB dapat disebut sebagai Para Pahlawan yang memberikan kontribusi penting bagi pembangunan Jawa Barat.

Syarat dan Ketentuan

  1. Diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak (Orang Pribadi, Badan dan Pemerintahan) yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Meliputi Pengurangan Pokok PKB dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda PKB;
  3. Tidak berlaku bagi Kendaraan Bermotor baru;
  4. Penetapan Pajak dihitung maksimal 4 (Empat) Tahun bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran 5 (lima) tahun atau lebih dari masa berlaku;
  5. Dokumen yang harus dibawa:
    – Untuk Balik Nama: (KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik & Kuitansi Pembelian),
    – Untuk Perpanjangan Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli),
    – Untuk Perpanjangan 5 Tahunan: (KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli & Cek Fisik);
  6. Berlaku mulai tanggal 10 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019.

Pembayaran PKB Tahunan melalui

Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), Gerai Modern (Alfamart, Indomaret), Financial Technologi/Fintech (Tokopedia, Bukalapak, dan Kaspro), Payment Point Online Bank (PPOB), Teller bank bjb, Aplikasi SIPOLIN (Sistem Informasi Pajak Online), Aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional), ATM dan jaringan Perbankan yang telah bekerja sama dalam pengembangan Elektronik Samsat (E Samsat) Jawa Barat seperti : bank bjb, bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

Pembayaran PKB 5 Tahunan melalui

Samsat Induk wilayah Kab/Kota sesuai alamat STNK.

Simulasi Perhitungan

BERLAKU MULAI DARI TANGGAL 10 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019.

Sumber : https://bapenda.jabarprov.go.id/

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”
Kota Cimahi

FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”

Jumat, 16 Mei 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Kamis, 15 Mei 2025
Jawa Barat

2 Vote Tertinggi Akan Masuk Top 25 Putri Hijabfluencer Jabar 2025

Selasa, 13 Mei 2025
Kota Cimahi

Kampung Cendekia Mendukung “Cimahi Zero TPA”

Senin, 12 Mei 2025
Kota Cimahi

FGD Penguatan “Program Magrib Mengaji”Kolaborasi ICMI dan MUI Kota Cimahi

Minggu, 11 Mei 2025
Jawa Barat

Wakil Gubernur Lantik dan Kukuhkan Pengurus LASQI Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030

Minggu, 11 Mei 2025

Info Terbaru

Silaturahmi Warga Jateng di Bandung Raya, dari Pengumuman Status Paguyuban Hingga Launching Minuman Tradisional

Senin, 19 Mei 2025
LIPUTAN KHUSUS – Ummahatul Qurani | Kajian Aqidah | Lurus di Jalan Berliku

LIPUTAN KHUSUS – Ummahatul Qurani | Kajian Aqidah | Lurus di Jalan Berliku

Senin, 19 Mei 2025
SAHABAT TAKLIM HARMONI – Mengenal Lebih Dekat Majelis Ta’lim Ibu Baik

SAHABAT TAKLIM HARMONI – Mengenal Lebih Dekat Majelis Ta’lim Ibu Baik

Senin, 19 Mei 2025

Ikuti Kajian “Taddabur Qur’an dan Shiroh Nabawiyah” bersama Ust. Nur Ihsan Jundullah,Lc

Minggu, 18 Mei 2025

Video

  • All
  • Video

“Tipe Perempuan dalam Al-Qur’an” bersama Ust. Adi Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025

Tamu Kita – “Mengkritisi Kebijakan Pendidikan KDM”

Sabtu, 17 Mei 2025

Video kajian Rutin MT Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” bersama Ust. Dedi Hariadi, Lc.

Jumat, 16 Mei 2025

Webinar ICMI Orwil Jabar “Upaya Kecendekiawanan & Kebudayaan dalam Penanggulangan Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist