Bandung – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat berhasil mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Minggu 27 Juli 2025. Penghargaan tersebut didapatkan DP3AKB atas penyelenggaraan permainan anak tradisional sambil mengenakan kebaya dan pangsi. Penghargaan diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Hari Kebaya Nasional 2025.
“Alhamdulillah, kami berhasil mencetak rekor MURI melalui kegiatan permainan anak tradisional sambil mengenakan kebaya dan pangsi. Rekor ini melibatkan total 12.000 peserta, terdiri dari 2.600 peserta yang hadir langsung di SOR Arcamanik dan sisanya mengikuti secara daring,” kata Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti.
Menurut Siska, capaian tersebut tidak hanya istimewa dari sisi jumlah peserta, tetapi juga dari kombinasi unik antara pelestarian budaya melalui permainan tradisional dan penggunaan busana khas Nusantara. Beberapa permainan yang dimainkan antara lain Perepet Jengkol, Oray-Orayan, Kakapalan, dan Ucing-Ucingan.
Kegiatan tersebut berlangsung di SOR Arcamanik dan turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifatul Choiri Fauzi, serta Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
“Kita ingin Hari Anak dan Hari Kebaya ini menjadi momentum kebersamaan dan kebahagiaan anak-anak. Mereka tidak hanya bermain, tetapi juga belajar tentang budaya,” kata Siska.
Selain pencatatan rekor, peringatan juga dimeriahkan dengan final lomba tari Jaipong tingkat SD dan SMP, baik perorangan maupun kelompok. Babak penyisihan telah digelar pada 13 Juli 2025. Tak hanya itu, acara juga menghadirkan pertunjukan fashion show untuk tiga kelompok usia (6–12 tahun, 13–17 tahun).
Selain itu, juga ada penampilan nyanyian dari anak-anak penyandang disabilitas. Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli berdasarkan lahirnya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak tahun 1979. Sementara itu, Hari Kebaya Nasional diperingati pada 24 Juli berdasarkan usulan Komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia yang disetujui Kemenko PMK pada 2023. [gp_rls]