Polresta Bandung berhasil menangkap kawanan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot kota Bandung. Sebagai barang bukti disita 2 unit kendaraan bermotor (Yamaha Nmax & Yamah Fino) hasil curian , 1 motor sebagai alat beroperasi, beberapa handphone, dompet dan jaket ojol
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika pada anggal 5 agustus 2022 pukul 02.00 pagi ketika anggota Satreskrim Polresta Bandung sedang melakukan patroli dan mendapati pelaku yang sedang menuntun kendaraan bermotor. Petugas tersebut tidak melihat adanya kunci yang tertempel di kendaraan bermotor, maka dilakukanlah pendalaman. Selain tidak adanya kunci kontak, pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor yang bersangkutan. Setelah melakukan pendalaman akhirnya diakui bahwa motor tersebut adalah motor curian.
Dari kejadian tersebut berhasil ditangkap 5 pelaku yang diantaranya ada anak di bawah umur. Kelima pelaku tersebut adalah RNA (17), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30)
Motor curian tersebut berhasil mereka bawa kabur dari korban yang memarkirkannya di luar halaman rumah. Adapun modus yang mereka jalankan adalah berpura-pura sebagai driver ojek online. Dengan mengenakan jaket ojol mereka akan lebih nyaman dan tidak dicurigai ketika melakukan aksi di TKP.














