Kota Cimahi, harmonionline.net-Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kota Cimahi.
Surat edaran tersebut memuat sejumlah aktivitas yang dilarang saat bulan Ramdanan dan Hari Raya Idul Fitri. Seperti larangan melakukan halal bihalal atau open house.
Larangan tersebut berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Termasuk bagi Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan para pejabat lainnya yang tidak diperbolehkan untuk mengadakan open house.
“Kan sesuai surat edaran kalau halal bihalal atau open house gak dibolehkan,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Maria Fitriana saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Kemudian untuk kunjungan atau silaturahmi saat Hari Raya Idul Fitri, kata dia, jelas Kota Cimahi tertutup bagi warga dari luar daerah. Sebab periode larangan mudik masih berlaku saat lebaran nanti.
Untuk kunjungan bagi warga lokal tetap diperbolehkan hanya disarankan untuk keluarga inti saja dan dalam jumlah yang dibatasi. Selain itu, protokol kesehatan mutlak tetap harus dipakai guna memutus penularan Covid-19.
“Silaturahmi hanya keluarga inti saja dan dibatasi. Disarankan durasinya tidak terlalu lama dan tidak saling bersentuhan,” imbuh Maria.
Sementara untuk tradisi ziarah kubur, lanjut Maria, pihaknya tidak melarangnya. Namun ditekankan harus menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai mengenakan masker, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama menegaskan, pelarangan aktivitas takbiran juga sudah dilarang dan itu sudah termkatub dalam Surat Edaran (SE) Walikota Cimahi.
“Sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan, maka tidak boleh ada yang namanya takbir keliling malam lebaran tahun ini,” ujar Adet.
Dikatakannya, untuk mengantisipasi warga yang ngotot melakukan takbir keliling apalagi sampai menimbulkan kerumunan, pihaknya akan melakukan patroli malam bersama Satgas Penahanan Covid-19 Kota Cimahi.
Sumber : cimahikota.go.id














