• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 22 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

THR Dibayarkan Sebelum H-7, Disnaker Bentuk Posko

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 27 April 2021
in Kota Bandung
0 0
THR Dibayarkan Sebelum H-7, Disnaker Bentuk Posko

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27 April 2021)

Kota Bandung, harmonionline.net-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021. Pembayaran THR berdasar kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27 April 2021). Arief mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.

“Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

“Posko ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami,” lanjutnya.

Seperti diketahui, karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Menurut Arief, Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR. Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.

“Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan,” ucapnya.

“Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.

“Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan. Bahkan itu dibuka ruang juga sampai dicicil. Tentu ini persoalan. Harusnya 7 hari sebelum hari H, tetapi fakta di lapangannya ada yang tidak sesuai,” imbuhnya.

Hermawan berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7.

“Tentu kita mengedepankan komunikasi, mediasi, dan sebagainya. Kita kedepankan itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan. Kita mengupayakan terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga,” katanya.

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Siti Marfuah: Urban Farming Kunci untuk Keberhasilan Ketahanan Pangan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026
Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif
Kota Bandung

Kang Asmul:  Jawab Tantangan Indonesia Emas 2045 dengan Lingkungan Apresiatif dan Suportif

Kamis, 19 Maret 2026
Kota Bandung

Buka Bersama dengan Keluarga Dhuafa di Bantaran Sungai Cidurian, Cicadas, Kota Bandung

Kamis, 19 Maret 2026
Moment Ramadhan 1447 H, Kang Edwin Serap Aspirasi Konstituen dalam Reses II
Kota Bandung

Moment Ramadhan 1447 H, Kang Edwin Serap Aspirasi Konstituen dalam Reses II

Rabu, 18 Maret 2026
Kota Bandung

Kapolresta Bandung Berangkatkan Tiga Bus Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026
Kota Bandung

Ketua DPRD Kota Bandung Kang Asmul Sampaikan Pesan-pesan Khusus bagi Pemudik

Senin, 16 Maret 2026

Info Terbaru

TAMU KITA : Peran Legislatif Komisi IV DPRD di Kota Cimahi

TAMU KITA : Peran Legislatif Komisi IV DPRD di Kota Cimahi

Selasa, 21 April 2026
Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global

Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global

Selasa, 21 April 2026
Strategi Pengembangan Industri Jamu dan Rempah Go Internasional

Strategi Pengembangan Industri Jamu dan Rempah Go Internasional

Selasa, 21 April 2026
HARMONIAGA : Mengenal Lebih Dekat Produk Sambel Dulit Yu Hen

HARMONIAGA : Mengenal Lebih Dekat Produk Sambel Dulit Yu Hen

Selasa, 21 April 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist