Memahami soal LGBT adalah bagian dari persoalan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demikian diutarakan Dr. H. Edwin Senjaya, SE,. M.M. dalam kesempatan memberikan tausiyah pada kegiatan Pengajian DPD Al Hidayah pada hari Selasa, 13 Juli 2026, di Masjid Agung Kota Bandung.
Diuraikan bahwa menyikapi maraknya (viralnya) soal LGBT, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan undang-undang untuk menanggulangi persoalan LGBT di Indonesia.

Bahkan secara eksplisit MUI mengusulkan agar pelaku LGBT dapat dikenai hukum pidana, karena persoalan ini merupakan persoalan besar yang dapat memberi pengaruh bagi kelangsungan hidup di Indonesia.
“Tidak ada gay juga, kaum wanita sudah punya persoalan tidak dapat jodoh, apalagi sekarang (dengan kehadiran soal LGBT ini). Persaingan semakin ketat. Wanita juga bersaing dengan pria.”
Secara informatif, Kang Edwin menjelaskan kepada jamaah bahwa DPRD Kota Bandung baru saja menetapkan perda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang intinya untuk membentengi Kota Bandung dari aktivitas dan propaganda LGBT.
“Sekarang bahkan ditambahkan (dari persoalan LGBT ini), yaitu Queer. Queer ini lucu, yaitu tidak mengidentifikasi dirinya laki-laki atau perempuan.
Semacam ‘bunglon’. Dampaknya secara syariat, selain menjadi sumber penyakit sudah jelas, secara ibadah kita dari keberadaan queer ini akan ada masjid khusus (seperti yang terjadi di Eropa), yang jadi imam salatnya perempuan.
Khatib Jumat, atau Hari Raya Idulfitri atau Iduladha, tidak jelas siapa yang jadi imam atau makmumnya. Lalu bagaimana dengan hak warisan atau soal tatanan keluarga, siapa yang jadi kepala keluarga juga tidak jelas. Hati-hati, ini masalah yang sangat besar.”

Soal LGBTQ ini kemudian diingatkan oleh Kang Edwin dengan surat petunjuk Al-Qur’an Asy-Syu’ara ayat 160–175.
Secara petunjuk, yang dibenci dari keberadaan homoseksual pada kaum Nabi Luth adalah perbuatannya.
Termasuk juga yang disinggung dari soal LGBTQ ini adalah istri Nabi Luth yang dipersoalkan karena mendukung atau membela perbuatan yang melampaui batas, walaupun istri Nabi Luth tidak melakukan hal yang sama.
Sekarang, dalam konteks kekinian, ada lembaga yang atas dasar HAM juga menjadi bagian dari pembelaan terhadap maraknya persoalan LGBTQ ini.
Sebagai pelajaran penting, Kang Edwin mengingatkan bahwa:
“Hati-hati, ini pelajaran untuk kita. Apa yang menarik dari kisah-kisah dalam Al-Qur’an adalah keteladanan, ketakwaan, dan keimanan yang menjadi pelajaran.
Yang menarik dari kisah-kisah masa lalu adalah kita juga mengetahui akhirnya. Yang buruk jangan diikuti, yang baik-baiknya diikuti. Ini bukan dongeng, tetapi kisah-kisah yang dikisahkan dalam Al-Qur’anul Karim.”






