Persoalan terkini yang menyangkut moral dan menjadi agenda DPRD Kota Bandung adalah eksistensi LGBT serta penyebarannya.
Seriusnya persoalan ini salah satunya terekam dalam jejak digital melalui pemberitaan media massa dan media sosial beberapa tahun lalu.
Bahkan, sempat menjadi pemberitaan nasional terkait dugaan adanya kampanye LGBT pada saat penerimaan mahasiswa baru di salah satu kampus ternama di Kota Bandung. Hal tersebut menjadi sinyal yang mengkhawatirkan banyak pihak.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dalam beberapa kesempatan telah menyerap aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan serta mencermati fenomena sosial terkait LGBT.
Ia juga mendorong respons positif terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Berdasarkan data yang disampaikan Kang Edwin, terdapat jurnal ilmiah dari salah satu lembaga dunia pada tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi ke-5 dengan populasi LGBT terbesar di dunia.
Hal tersebut, menurutnya, mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Bandung membentuk perda terkait pencegahan dan penanggulangan LGBT.
Pada Rabu, 17 Juni 2026, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung.
Dalam beberapa kesempatan hingga Juni 2026, persoalan ini dinilai telah menjadi perhatian bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional.
Disebutkan bahwa Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia menetapkan LGBTQ sebagai ancaman negara yang disejajarkan dengan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Pansus 14 DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung, yaitu segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan.







