Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menilai potensi gugatan terkait hak asasi manusia (HAM) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM), Harus disikapi dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan hak asasi tidak dapat dijalankan apabila merugikan hak orang lain.
Hal itu disampaikan Siti saat ditanya mengenai antisipasi terhadap kemungkinan adanya gugatan HAM atas regulasi yang tengah disusun DPRD Jawa Barat.
”Hak asasi itu tetap saja tidak boleh merugikan orang lain. Kalau dia sampai merugikan orang lain itu berbahaya. Itu bukan hak asasinya dia,tapi bagaimana yang sebelahnya,” ujar Siti Minggu (28/6/2026)
Ia menegaskan bahwa selain hak asasi, terdapat etika publik dan norma yang juga harus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat.
”Jadi tetap ada etika-etika publik yang tetap harus dijaga, norma-norma budaya harus kita jaga, termasuk di dalamnya adalah agama,” katanya.
Menurut Siti, penyusunan regulasi tersebut juga didasarkan pada nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupan berbangsa di Indonesia.
”Karena negara ini falsafah kehidupannya berdasarkan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jangan sampai itu kemudian ditiadakan mengatasnamakan hak asasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Siti mengatakan Raperda tersebut didorong karena Jawa Barat dinilai menghadapi persoalan sosial yang kompleks sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar.
“Jawa Barat sebagai provinsi terbesar. Terbesar di sini adalah dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Pasti persoalan-persoalannya juga kompleks,” ujarnya.
Ia menyebut Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan berbagai persoalan, mulai dari HIV, narkoba hingga perilaku seksual menyimpang yang menurutnya banyak ditemukan di sejumlah kota.
”Jawa Barat ini termasuk provinsi yang dilihat dari jumlah HIV-nya terbanyak, narkoba terbanyak, termasuk juga perilaku seksual menyimpang. Kasus-kasusnya juga sangat banyak, terutama Kota Bandung, Cimahi, Kota Bekasi, kemudian kemarin juga kita lihat ada pesta gay di Karawang, juga Depok” kata Siti.
Hal tersebut, menurut Siti, menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kebijakan untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan regulasi.
“Saya pikir ini menjadi warning ya buat kita semua sebagai pemangku kebijakan tidak tinggal diam atau memperbaiki secara linear, tetapi perlu ada sebuah Ikhtiar. Salah satunya adalah perda ini harus wajib kita lahirkan secepatnya.” ujarnya.
Siti berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera dirampungkan pada tahun ini sehingga dapat mulai diterapkan pada 2027
”Saya berharap pembahasan dari perda ini, kita semuanya berharap dan berikhtiar semoga tahun ini di anggaran perubahan. Itu harapan yang paling cepatnya. Kalau sudah disahkan, harapannya 2027 itu sudah ada peraturan turunannya sehingga bisa diimplementasikan,” pungkasnya.













