Dikabarkan Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 200 warga yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol dan terakhir dua orang di Sungai Citopeng hingga viral di sosial media.
Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi tsb dipastikan bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah karena aksi tidak terpuji itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, dengan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap para pelakunya.
“Sekarang kami akan melakukan tindakan represif (bagi pembuang sampah sembarangan), tidak ada toleransi lagi dan saya akan terapkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).dikutip harmonionline.net dari tribunjabar.id,Sabtu 9 September 2023.
Bagi pembuang sampah sembarangan itu, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Dengan Perda tersebut, pelaku pembuang sampah bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara. Hanya saja sanksi itu akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, serta yang terberat yakni denda dan atau pencabutan izin.
“Rencananya (sanksi) kita terapkan mulai minggu depan. Jadi bagi yang melanggar nanti akan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini sebagai efek jera juga bagi masyarakat,” kata Chanifah.
Sanksi itu diterapkan karena dalam Perda disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, dan mengubur sampah selain sampah organik.
Sementara itu pasca viralnya video dua orang membuang sampah ke Sungai Citopeng,Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sejumlah warga bersama Satgas Citarum Harum langsung membersihkan sampah yang dibuang oleh kedua oknum warga tsb, Kamis (7/9/2023).














