• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 30 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Termasuk COVID-19, Berikut Daftar Tarif Retribusi Pemakaman di Kota Cimahi

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 22 Mei 2021
in Kota Cimahi
0 0
Termasuk COVID-19, Berikut Daftar Tarif Retribusi Pemakaman di Kota Cimahi

Kota Cimahi, harmonionline.net-Keberadaan pemakaman khusus Corona Virus Disease (Covid-19) turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Cimahi. Ada Tarif untuk makam khusus jenazah yang terkonfirmasi maupun terindikasi Covid-19.

Tarifnya retribusinya sama seperti pemakaman umum lainnya yang tertera dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Jasa Umum.

“Makam pasien Covid juga termasuk dalam retribusi,” kata Kepala UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Dondy Adriandy, Selasa (18/5).

Pemakaman khusus yang menggunakan protokol COVID-19 tersebar di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Seperti TPU Lebak Saat, TPU Muslim Cipageran dan TPU non muslim.

“Sampai tanggal 18 Mei 2021 ada 207 makam yang pemakamannya secara protokol COVID-19,” terang Dondy.

Secara keseluruhan, delapan TPU yang dikelola UPTD Pemakaman. Baik pemakaman muslim maupun non-militer muslim. Seperti pemakaman non muslim, berada di Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

Kemudian pemakaman non muslim di Kerkhof, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sementara untuk pemakaman muslim yang ditarik retribusiya adalah TPU Muslim Cipageran, TPU Kihapit, TPU Sirnaraga, TPU Pojok, TPU Mbah Cikur Cibabat serta TPU Lebak Saat.

Sesuai aturan, ada empat jenis pelayanan yang ditarik retribusinya. Yakni pelayanan pemindahan mayat ke pemakaman lain Rp 50.000 per makam, perpanjangan ijin penggunaan dan pemakaman tanah Rp 20.000 per meter persegi.

Kemudian pelayanan penyediaan tanah makam cadangan Rp 50.000 per tahun dan penyediaan tempat pemakaman dengan jangka waktu 3 tahun sebesar 25.000 per meter persegi.

“Jika tidak warga mampu ada pelayanan khusus, tapi selama ini belum ada karena biaya masih murah,” ujar Dondy.

Dikatakannya, retribusi pemakaman yang masuk nantinya disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun lalu, retribusi yang didapat dari sektor pemakaman mencapai 120 persen dari target Rp 97 juta.

Untuk tahun ini, pihaknya menargetkan RpRp 100 juta masuk kas PAD dari retribusi pemakaman. Hingga April 2021, realisasinya sudah mencapai 57 persen. “Realisasinya sampai minggu ke April 2021 sudah 57 persen. Kita optimis tercapai,” pungkas Dondy.

Sumber : www.cimahikota.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026
LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata

Jumat, 10 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026

Info Terbaru

PEREMPUAN INDONESIA MAJU DPD JAWA BARAT bekerja sama dengan YAYASAN MESTIKA WANODJA INDONESIA

PEREMPUAN INDONESIA MAJU DPD JAWA BARAT bekerja sama dengan YAYASAN MESTIKA WANODJA INDONESIA

Sabtu, 29 Agustus 2026

Angkat Tema “Lives Inside Us” Ini Makna di Balik Jersey Persib Musim 2026/27

Jumat, 28 Agustus 2026

Atasi Persoalan Sampah, KKN 245 Bangun Tempat Pembakaran Sampah di Pasirhuni

Jumat, 28 Agustus 2026
Dampak Membiarkan Emosi Jadi “Pengemudi”

Dampak Membiarkan Emosi Jadi “Pengemudi”

Jumat, 28 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist