• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 24 Mei 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Protokol bagi Penyelenggaraan Hajatan hingga Tempat Wisata

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 7 Juli 2020
in Berita, Kesehatan
0 0
Protokol bagi Penyelenggaraan Hajatan hingga Tempat Wisata

Foto :Pixabay

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan aturan normal baru bagi desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengemukakan, protokol itu juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa, serta untuk menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

“Pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, serta partisipatif,” kata Halim dalam video conference, Kamis (2/7/2020).

Protokol ini diatur dalam keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa, yang diteken pada 2 Juli 2020.

Panduan protokol normal baru desa itu mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD), serta tempat wisata.
Untuk protokol kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, Kepmen itu mengatur tentang penyelenggara dan tamu.

Untuk penyelenggara mempunyai kewajiban:

  • Membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan
  • Menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
  • Menyediakan tempat sampah tertutup
  • Menata tempat duduk dengan jarak minimal satu meter
  • Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol
  • Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu
  • Mempercepat durasi/ waktu pelaksanaan kegiatan
  • Jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan)

Sementara kewajiban tamu adalah

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan
  3. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah
  4. Menjaga jarak fisik minimal satu meter
  5. Menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan
  6. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lain
  7. Membuang sampah pada tempatnya
  8. Membersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Untuk pasar desa, Kepmen itu juga mengatur kewajiban bagi pengelola, pedagang, dan pengunjung.

Untuk kewajiban pengelola adalah
1.  Membersihkan area pasar dengan disinfektan
2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
3.  Menyediakan tempat sampah tertutup
4.  Mengatur jarak antarlapak pedagang minimal satu meter
5.  Menerapkan jarak fisik antarorang minimal satu meter
6. Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol
7. Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung pasar

Sedangkan kewajiban pedagang adalah:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Memastikan lapak dan barang dagangan bersih
  3. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan
  4. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah
  5. Setiap lapak menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
  6. Menjaga jarak fisik minimal satu meter
  7. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lain
  8. Setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun
  9. Membuang sampah pada tempatnya
  10. Membersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Sementara untuk pengunjung pasar desa wajib:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan
  3. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah
  4. Menjaga jarak fisik minimal satu meter
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lain
  6. Setelah melakukan pembayaran segera mencuci tangan dengan sabun
  7. Membuang sampah pada tempatnya
  8. Membersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
  9. Untuk tempat wisata, ada 13 aturan yang harus dilaksanakan oleh pengelola tempat wisata. Ke-13 aturan itu, yakni:
  10. Menguasai protokol kesehatan,
  11. membersihkan tempat, wahana, dan peralatan dengan desinfektan,
  12. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun,
  13. Menyediakan tempat sampah tertutup
  14. Memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung
  15. Memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih
  16. Menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol
  17. Mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung
  18. Menerapkan sistem antrean di pintu masuk
  19. Menerapkan jarak fisik antarorang minimal satu meter
  20. Membatasi jumlah pengunjung
  21. Mengatur jam operasional
  22. Memastikan lapak dan barang dagangan bersih.

Sementara untuk pengunjung tempat wisata, ada enam aturan yang harus ditaati. Keenamnya adalah:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan
  3. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  4. Menjaga jarak fisik minimal satu meter
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi, dan lain-lai
  6. Saat tiba di rumah segera bersihkan barang bawaan, mandi, dan berganti pakaian

Sumber : Indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Perkuat Jaringan Perantau dan UMKM Jawa Tengah di Bandung Raya, PJT Gelar Silaturahmi Akbar

Senin, 18 Mei 2026
Kota Bandung

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Penyelenggaraan Tibumtranmas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 14 Mei 2026
Jawa Barat

Perkuat Kampanye Antikorupsi, PRSSNI Jabar – KPK Jalin Kerjasama

Rabu, 6 Mei 2026
Jawa Barat

Ketahanan Keluarga adalah Fondasi Dunia yang Lebih Baik: Membangun Masa Depan dari Rumah ke Negeri

Selasa, 5 Mei 2026
Jawa Barat

Pelantikan Pengurus P2LIPI Jawa Barat: Perempuan Berdaya Keluarga Bahagia

Senin, 4 Mei 2026
Kota Bandung

Anggota Komisi X Ledia Hanifa Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Teknik Pengolahan & Pengemasan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026

Info Terbaru

DUA WARISAN

DUA WARISAN

Minggu, 24 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : SIMFONIC 1.0 Seminar Impactful and Festival Of Quranic Competition Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Gunung Djati Bandung

LIPUTAN KHUSUS : SIMFONIC 1.0 Seminar Impactful and Festival Of Quranic Competition Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Minggu, 24 Mei 2026

Kota Bandung “Membiru”, Bobotoh Berpesta Sambut Persib Hattrick Juara!

Minggu, 24 Mei 2026

Tahan Imbang Persijap Jepara, Maung Bandung Ukir Sejarah Hattrick Juara!

Minggu, 24 Mei 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist