Cimahi – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi pada Rabu (22/4/2020). PSBB parsial yang ditujukan untuk memutus penularan Corona Virus Disease (Covid-19) itu akan berlangsung 14 hari.
Ia idampingi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, serta Dandim 0609 Cimahi Letkol Arh Teguh Waluyo dan Kepala Dinas Kesehatan drg. Pratiwi
Dalam kesempatan tersebut, Emil, sapaan Ridwan Kamil meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk melakukan evaluasi penerapan PSBB hari pertama. Sebab menurutnya masih banyak yang harus diperbaiki.
“Saya melihat kondisi masyarakat masih melakukan aktivitas layaknya seperti hari biasa, padahal seharusnya kondisi jalan-jalan yang ada tidak ramai seperti saat ini dan mobilitas penduduk juga masih sangat tinggi,” kata Emil.
Dalam kesempatan tersebut, Emil juga meminta
bagi warga yang akan bepergian harus mengantungi surat keterangan dari ketua RT setempat dengan melihat keperluan. Bila warga dibebaskan bepergian maka kegiatan PSBB tersebut akan gagal dan harus dievaluasi kembali.
Emil menyebutkan, ia tidak ingin kejadian seperti PSBB di Jabodetabek yang dipastikan gagal karena tidak melakukan pembatasan sesuai standar operasional prosedurnya.
Sementara itu Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB harus ada sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga akan menerapkan surat izin keluar dari RT setempat bagi yang ingin keluar rumah.
“Sedang untuk karyawan sesuai dengan Perwal harus ada surat tugas dari kantornya,” ucapnya.
Sumber : https://cimahikota.go.id