| Hari/Tanggal | Waktu | Tempat |
|---|---|---|
| Senin, 24 Agustus 2020 | 08:00 s/d 11:00 | Alun-Alun Kota Cimahi |
| Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:00 s/d 11:00 | Alun-Alun Lembang |
- Mulai beroperasi Jam 08.00 WIB – 11.00 WIB,
- Khusus Memperpanjang SIM A dan SIM C
- Melayani Secara Online Untuk SIM A dan C Seluruh Indonesia
- Syarat:
- KTP Asli dan Fotocopy
- SIM Asli yang telah habis masa berlaku
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
Biaya memperpanjang SIM :
(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- SIM A = Rp 80.000
- SIM C = Rp 75.000
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 40.000
Jangan lupa memakai masker (Senantiasa Patuhi Protokol Kesehatan)














