• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 15 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Tidak Semua Masyarakat Bebas Bepergian, Perhatikan Ketentuannya Ya!

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Minggu, 31 Mei 2020
in Jawa Barat
0 0
Tidak Semua Masyarakat Bebas Bepergian, Perhatikan Ketentuannya Ya!

Kota Bandung- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurut Doni, dalam surat edaran tersebut telah mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau, melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.

“Mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian,” jelas Doni, melalui rilis yang diterima www.Jabarprov.go.id.

Doni mengatakan, surat edaran mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.

“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.

Doni menyatakan, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.

“Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Bila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula,” ucapnya.

Doni menambahkan, aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan diharapkan agar masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah dengan selalu taat kepada protokol kesehatan karena Covid ini belum akan berakhir serta belum mendapatkan kepastian vaksin akan ditemukan.

“Mungkin kita akan memerlukan waktu yang lebih lama, untuk sesegera mungkin menyesuaikan dengan wabah pandemi ini. Kita dituntut untuk bisa beradaptasi serta mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan selalu membersihkan atau cuci tangan setiap ada kesempatan, agar kita bisa terhindar dari penularan  Covid-19,” pungkasnya. (Parno)

Sumber : https://jabarprov.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Jawa Barat

ICMI Jawa Barat Berkomitmen untuk Memperkuat Peran Intelektual dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026
“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.
Jawa Barat

“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.

Senin, 30 Maret 2026
Jawa Barat

Wisatawan Membeludak, PHRI Dorong Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Pangandaran

Jumat, 27 Maret 2026
Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat Resmi Membuka Ramadhan Expo
Jawa Barat

Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat Resmi Membuka Ramadhan Expo

Jumat, 13 Maret 2026
Jawa Barat

Launching Majelis Ta’lim MHABD, Perkuat Dakwah di Bulan Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026
Jawa Barat

Hari Kedua Semarak Ramadhan GMI Jabar 1447 Perkuat Ukhuwah dan Moral Umat

Sabtu, 7 Maret 2026

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS : Halbil & Milad MT Yasmeena ke 19th

LIPUTAN KHUSUS : Halbil & Milad MT Yasmeena ke 19th

Rabu, 15 April 2026
LIPUTAN KHUSUS : Halal Bihalal & Milad MT. Daarussadiyah: Bertumbuh Dalam Da’wah

LIPUTAN KHUSUS : Halal Bihalal & Milad MT. Daarussadiyah: Bertumbuh Dalam Da’wah

Rabu, 15 April 2026
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un Bunda Tanty Rahmawati.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un Bunda Tanty Rahmawati.

Rabu, 15 April 2026
Ikuti Kajian MT Thohirul Qolbi Bersama Ust. Nana Gerhana

Ikuti Kajian MT Thohirul Qolbi Bersama Ust. Nana Gerhana

Rabu, 15 April 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist