Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun di Kota Bandung.
Pembahasan tersebut diangkat pada Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (15/10/2026).
Anggota Pansus 20, Asep Robin, S.H, M.H, menyebut pembahasan itu juga menyinggung rencana pembangunan rumah susun baru di Kota Bandung.
Raperda tersebut merupakan satu dari empat Raperda usulan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang diterima DPRD dalam rapat paripurna, dan pembahasannya dilakukan melalui pansus.
Pansus 20 dipimpin Ketua H. Sutaya dengan Wakil Ketua H. Deni Nursani, dan beranggotakan delapan orang, termasuk Asep Robin.
Dalam Raperda Rumah Susun, kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah disebut menjadi isu penting.
Maksud dan tujuan dibuatnya Raperda ini, untuk membuat regulasi rumah susun di Kota Bandung jadi lebih baik dari segi pelayanan, harga sarana dan prasarana.
Sebagai langkah awal, pansus sudah mengundang perwakilan dari warga rumah susun di Cingised dan Rancacili.
Rencana ke depan, akan ada penambahan rumah susun di kota Bandung.














