Perlindungan keluarga menjadi fokus utama dalam dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) di Jawa Barat.
Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi, sekaligus memperkuat kepastian hukum melalui keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded, menyatakan pembentukan Perda OPSM menjadi salah satu kebutuhan sangat mendesak di tengah berbagai persoalan sosial yang dihadapi Jawa Barat.
“Ini menjadi warning bagi kita semua. Perda harus segera lahir agar negara hadir melindungi keluarga dari keresahan masyarakat,” kata Siti dalam kegiatan Sapa Warga Berbasis Budaya bertajuk Pewarisan Nilai-nilai Budaya Sunda Dalam Penguatan Nilai-nilai Luhur Anak dan Keluarga di Kota Bandung, Minggu, 28 Juni 2026.
Siti menjelaskan regulasi yang tengah disiapkan diharapkan dapat mulai dibahas pada anggaran perubahan tahun ini sehingga implementasinya bisa berjalan pada 2027. Rancangan aturan tersebut disusun dengan memuat definisi perilaku seksual menyimpang beserta langkah preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
“Pentahelix harus bergerak bersama, mulai dari negara, dunia usaha, organisasi, tokoh, hingga keluarga,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi, memandang persoalan tersebut berkaitan erat dengan kesehatan jiwa dan pembentukan karakter sejak usia dini. Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai sejak masa kehamilan hingga proses tumbuh kembang anak.
“Kalau sudah sampai ke Dinas Kesehatan, itu artinya sudah terlambat. Karakter dibangun sejak awal, dari bonding ibu dan anak, hingga pendidikan kebersihan dan reproduksi di sekolah,” ujar Vini.
Vini juga mengungkapkan hasil skrining terhadap sekitar 240 ribu ibu hamil dan kelompok rentan pada 2024 menemukan sekitar 4 ribu kasus HIV positif. Hampir 2 ribu di antaranya berasal dari kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL), sehingga menurutnya regulasi tersebut menjadi relevan.
“Dampaknya serius, termasuk ibu hamil yang positif. Karena itu regulasi ini sangat relevan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menilai penyusunan regulasi juga menghadapi tantangan dari sisi hukum. Ia menyebut belum terdapat norma hukum yang secara tegas mendefinisikan penyimpangan seksual sehingga perda memiliki keterbatasan.
“
Hari ini masih sebatas pendapat. Idealnya, regulasi harus diangkat ke tingkat undang-undang agar memiliki kekuatan lebih tinggi,” ucap Hasbullah.
Hasbullah menambahkan pembahasan isu tersebut juga bersinggungan dengan perspektif hak asasi manusia sehingga diperlukan harmonisasi aturan. Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu diterjemahkan ke dalam norma hukum yang memiliki dasar kuat.
“Kami mendorong agar ada harmonisasi regulasi berbasis HAM. Aspirasi masyarakat harus diterjemahkan dalam norma hukum yang jelas, bukan sekadar perda yang lemah,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan organisasi masyarakat turut menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Perda OPSM di Jawa Barat. Deklarasi dukungan dibacakan Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Jawa Barat, Sari Sundari.
Sebanyak 80 organisasi masyarakat menyatakan dukungan terhadap lahirnya regulasi yang mengatur orientasi dan perilaku seksual menyimpang di Jawa Barat. Dukungan tersebut diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPRD dalam mengkaji serta membahas kebijakan tersebut.






