Sejumlah perwakilan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi X Ledia Hanifa Amaliah di tengah reses akhir Maret lalu.
Dalam pertemuan tersebut, para dosen menyoroti sejumlah persoalan krusial yang mereka hadapi pasca pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema PPPK. Tiga isu utama yang disampaikan meliputi terhambatnya jenjang karier jabatan fungsional, penghapusan masa kerja sebelumnya, serta ketidaksesuaian tunjangan kinerja (tukin).
Perwakilan dosen menyampaikan bahwa sebagian besar dari mereka telah mengabdi selama 6 hingga lebih dari 10 tahun sebelum diangkat sebagai PPPK. Namun, masa kerja tersebut tidak diakui setelah pengangkatan, sehingga berdampak pada penurunan gaji dan hak lainnya.
“Kami yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang sudah lektor kepala dan bergelar doktor, justru mengalami penurunan secara karier maupun kesejahteraan setelah menjadi P3K,” ujar salah satu perwakilan dosen dalam audiensi.
Selain itu, dosen juga mengeluhkan ketidaksesuaian penetapan grade tunjangan kinerja. Berdasarkan ketentuan, jabatan asisten ahli seharusnya berada pada grade 9, lektor pada grade 11, dan lektor kepala pada grade 13. Namun, dalam praktiknya, banyak dosen PPPK ditempatkan pada grade 7.
Akibatnya, tunjangan yang diterima menjadi jauh lebih kecil dari yang seharusnya, bahkan dalam beberapa kasus mengalami pemotongan signifikan. Mekanisme penilaian tukin yang berbasis absensi juga dinilai tidak relevan dengan tugas dosen yang mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Permasalahan lain yang disoroti adalah ketidakjelasan jenjang karier dosen PPPK. Dalam regulasi yang berlaku, kenaikan jabatan bagi dosen PPPK dinilai lebih lambat dibandingkan dosen PNS, yakni harus menunggu hingga lima tahun. Hal ini dinilai menghambat pengembangan karier akademik, termasuk peluang menjadi guru besar.
Para dosen juga menyoroti tidak adanya pengakuan eksplisit terhadap status dosen PPPK dalam sejumlah regulasi terbaru yang hanya membedakan antara dosen PNS dan dosen swasta. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian status serta potensi diskriminasi dalam sistem kepegawaian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Fraksi PKS ini lantas menyebutkan bahwa keluhan persoalan ketidakselarasan jabatan dan tukin para dosen PPPK sebenarnya sudah masuk juga dari beberapa kampus.
“Nyatanya memang ada satu persoalan terkait permasalahan kepegawaian ini yang pengelolaan peraturannya di bawah Kementerian PAN-RB. Saat ini boleh dikatakan semua jenis pekerjaan dipukul rata, padahal contoh saja, meski sama-sama dosen tentu dosen seni, dosen teknik, dosen olahraga semestinya memiliki pengukuran penilaian kinerja kepegawaian tersendiri.”
Untuk itu Ledia kemudian meminta agar para dosen ini menyusun kronologi permasalahan secara sistematis disertai data dan contoh kasus konkret. Ledia berjanji membawa aspirsi mereka menjadi pembahasan lanjutan bersama kementerian terkait.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus dimulai dari kejelasan jenjang karier dosen PPPK, sebelum membahas aspek kesejahteraan seperti tunjangan.
“Kita akan coba melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait jenjang karir ini agar menjadi jelas, terukur, ada standar internasional. Mumpung juga kita sedang membahas RUU revisi UU Sisdiknas yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Guru dan Dosen juga Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Kalau sudah clear soal ini kan masalah kesejahteraan akan mengikuti.”
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong perbaikan kebijakan yang lebih adil dan proporsional bagi dosen PPPK di Indonesia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi negeri baru.















