• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Minggu, 1 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Delapan Tersangka Ditahan

Cantika M. Sari oleh Cantika M. Sari
Selasa, 3 September 2024
in Jawa Barat
0 0
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi di Depok, Delapan Tersangka Ditahan

DEPOK – Polisi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam penjualan bayi di Depok, Jawa Barat. Sindikat tersebut membeli bayi dari orang tua dengan harga Rp 10 juta, kemudian menjualnya kepada pengadopsi seharga Rp 45 juta.

Awalnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada lokasi penampungan sementara untuk bayi yang akan dijual di Jalan Haji Suaeb RT 06/02, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menggunakan iklan yang disebarkan melalui Facebook. Para penjual kemudian dijanjikan imbalan sebesar 10 juta hingga 15 juta setelah bayinya dijual.

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki satu perempuan dan rencananya akan dibawa ke Bali,” Ujarnya pada Senin (2/9/2024).

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Baca juga  SIM Keliling Bandung Raya Selasa 23 Juli 2024, Jadwal dan Lokasi

Kapolres Arya juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan pasangan suami istri, orang tua bayi dan sementara lainnya masih dalam status yang belum jelas.

Saat ini, delapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tambah Arya.

Hukuman ini diterapkan secara merata kepada kedelapan orang tersebut, baik itu yang terlibat dalam mengorganisir, menyebarkan iklan, hingga yang menjual bayi tersebut.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: Depokjawa baratSindikat jual beli bayi
Cantika M. Sari

Cantika M. Sari

Info Terkait

Kisah di Balik Pembangunan Rumah Singgah oleh DKM Masjid Fathul Ummah Metro
Jawa Barat

Kisah di Balik Pembangunan Rumah Singgah oleh DKM Masjid Fathul Ummah Metro

Minggu, 4 Januari 2026
Jawa Barat

Pangandaran Kondusif, Kunjungan Wisata Meningkat, Diprediksi Libur Tahun Baru Terjadi Lonjakan Wisatawan

Selasa, 30 Desember 2025
Ketahanan Setiap Keluarga Dimulai dari Ibu
Jawa Barat

Ketahanan Setiap Keluarga Dimulai dari Ibu

Senin, 22 Desember 2025
Jawa Barat

Karya Designer Jabar Mengundang Kagum di Gelaran “Fashion of the Year 2025” Maha Karya Enterprise

Senin, 8 Desember 2025
Jawa Barat

Ribuan Anak Yatim & Dhuafa Nikmati Kebahagiaan di Acara Akbar Yayasan Mata Cinta “MCDays 2025”

Kamis, 27 November 2025
Jawa Barat

Perkuat Daya Saing UMKM, EOMF Jabar & APIMSA Jabar Gelar “Gathering 2025”

Rabu, 26 November 2025

Info Terbaru

Kajian Rutin Makkah ( Majlis Akhlakul Karimah ) ” Ketika Hati Gelisah, Allah Tempat Berserah “

Kajian Rutin Makkah ( Majlis Akhlakul Karimah ) ” Ketika Hati Gelisah, Allah Tempat Berserah “

Sabtu, 31 Januari 2026
Intuisi: Suara Sunyi yang Menuntun Pilihan Hidup

Intuisi: Suara Sunyi yang Menuntun Pilihan Hidup

Jumat, 30 Januari 2026
Hampir Seluruh Warga Terlindungi JKN, Kota Cimahi Kembali Pertahankan UHC Awards 2026

Hampir Seluruh Warga Terlindungi JKN, Kota Cimahi Kembali Pertahankan UHC Awards 2026

Jumat, 30 Januari 2026
Jadwal TARHIB RAMADHAN SBC (SAHABAT BANDUNG COMMUNITY) 1447H

Jadwal TARHIB RAMADHAN SBC (SAHABAT BANDUNG COMMUNITY) 1447H

Jumat, 30 Januari 2026

Video

  • All
  • Video

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
Duta Seni Indonesia 2026

Duta Seni Indonesia 2026

Senin, 19 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist