• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 19 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ekonomi

Dirjen Bea Cukai Kaji Rumah, Tissue, Detergen, hingga Tiket Konser jadi Objek Cukai

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 24 Juli 2024
in Ekonomi
0 0

Pemerintah memberikan atensi pada  sejumlah produk untuk menjadi objek cukai, mulai dari rumah, tissue, detergen, MSG, hingga tiket konser agar masuk ke dalam objek cukai. 

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengungkapkan, saat ini objek cukai yang berada dalam kajian diantaranya plastik, bahan bakar minyak, dan produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, dan minuman bergula dalam kemasan. Selain itu, juga mengkaji penggantian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor jadi cukai.

“PPnBM kita shifting. Kalau dikenakan cukai, hasil dari cukai itu bisa untuk bikin transportasi umum,” katanya saat memberikan Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dilansir Selasa (23/7/2024).

Sementara itu, tak luput juga menjadi kajian diantaranya adalah rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, makanan cepat saji (fast food), hingga tissue.

“Rumah pernah kita ajukan, tapi isunya kalau rumah, rumah yang mana? Rumah yang mewah-mewah, rumah yang sering di-flexing, rumah [harga di atas] Rp 2 miliar. Kemarin isu Tompi, itu ribut juga,” jelasnya.

Pemerintah mencatat jumlah barang dikenakan cukai di Indonesia saat ini masih tiga, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Menurutnya, jumlah barang yang dikenakan cukai ini masih sangat rendah jika dibandingkand engan negara-negara di Asean, misalnya dibandingkan dengan Thailand yang mencapai 21 barang kena cukai dan Malaysia sebanyak 4 barang kena cukai.


Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: bea cukaidirjen pajakkemenkeu
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ekonomi

Jadwal Operasional Bank Saat Libur Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025
Ekonomi

Wakaf & Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025
Ekonomi

Iklannya Jadi “Tanda” Datangnya Bulan Ramadhan, Ini Sejarah Sirup Marjan

Senin, 3 Februari 2025
Ekonomi

Rupiah Menguat Terhadap Dollar AS Hingga Rp. 8.170 Bikin Heboh Netizen, Ini Penjelasan BI

Minggu, 2 Februari 2025
Ekonomi

Bukalapak Resmi Tutup Marketplace Produk Fisik

Rabu, 8 Januari 2025
Ekonomi

Sagino Ikut Seminar Internasional UMKM, Usahanya Malah Jadi Percontohan

Selasa, 26 November 2024
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

- Select Visibility -