Pemerintah memberikan atensi pada sejumlah produk untuk menjadi objek cukai, mulai dari rumah, tissue, detergen, MSG, hingga tiket konser agar masuk ke dalam objek cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto mengungkapkan, saat ini objek cukai yang berada dalam kajian diantaranya plastik, bahan bakar minyak, dan produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, dan minuman bergula dalam kemasan. Selain itu, juga mengkaji penggantian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor jadi cukai.
“PPnBM kita shifting. Kalau dikenakan cukai, hasil dari cukai itu bisa untuk bikin transportasi umum,” katanya saat memberikan Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dilansir Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, tak luput juga menjadi kajian diantaranya adalah rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, makanan cepat saji (fast food), hingga tissue.
“Rumah pernah kita ajukan, tapi isunya kalau rumah, rumah yang mana? Rumah yang mewah-mewah, rumah yang sering di-flexing, rumah [harga di atas] Rp 2 miliar. Kemarin isu Tompi, itu ribut juga,” jelasnya.
Pemerintah mencatat jumlah barang dikenakan cukai di Indonesia saat ini masih tiga, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Menurutnya, jumlah barang yang dikenakan cukai ini masih sangat rendah jika dibandingkand engan negara-negara di Asean, misalnya dibandingkan dengan Thailand yang mencapai 21 barang kena cukai dan Malaysia sebanyak 4 barang kena cukai.