Terkait pemberitaan semalam tentang adanya artis pemeran Preman Pensiun yang ditangkap kepolisian Metro Jakarta Utara, yang berinisal EK yang ternyata Epy Kusnandar (Kang Mus dalam Preman Pensiun),
Kuasa Hukum Epy Kusnandar, Jhon Redo memaparkan, penangkap kliennya merupakan pengembangan atas penangkapan terhadap Yogi. Menurut Jhon, di kamar Yogi ditemukan ganja sebanyak 4 gram yang disimpan di dalam toples kaca.
“Pak Epy ini pengembangan, sebetulnya yang ditangkap itu rekannya Pak Epy, Pak Yogi namanya karena di unit apartemennya dia jam 5 sore (9/5/2024) didatangi penyidik Polres Jakarta Barat. Di dalam kamarnya itu ditemukan toples itu ada kira-kira ada 4 gram ganja,” jelas Jhon di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) malam.
Setelah ditangkap, Yogi mengaku tengah memesan papir atau kertas linting rokok melalui toko online. Pemesanan tersebut tertuju ke alamat warung makan milik Epy Kusnandaryang juga berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi menangkap pemeran Kang Mus itu di warungnya.
“Nah, dari situ berkembang karena Pak Yogi ini memesan papir. Papir itu kertas untuk melinting ganja, melalui pemesanan online, papirnya itu dikirim ke alamat warungnya Pak Epy, warung makan sehingga dari setelah dapat itu polisi ke warung makan Pak Epy. Kebetulan Pak Epy sedang ada di tempat,” tambah Jhon.
Setelah keduanya ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine di lokasi penangkapan. Dari hasil tes tersebut dinyatakan urine keduanya positif mengandung narkotika jenis ganja, dan kemudian keduanya pun diamankan ke Mapolrestro Jakarta Barat.
Sampai saat ini, kedua aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Satuan Reserse Narkoba, Polrestro Jakarta Barat.