• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 22 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 25 Februari 2023
in Jawa Barat
0 0
Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Harmonionline.net-Menyusul adanya oknum pendaki gunung yang menyalakan bom asap, yang diduga terjadi pada 19 Februari lalu, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menyatakan bahwa aktifitas tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh BBTNGGP.

Dalam siaran pers Kamis (23/02), Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menyebut bahwa berdasarkan aturan, kegiatan yang dilakukan di luar fungsi yang dimungkinkan mengganggu ekosistem, flora dan fauna.

“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Dya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 Ayat 3 dijelaskan bahwa tiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” tulis Sapto.

Ia juga menambahkan bahwa pada kententuan pidana pasal 40 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 2 serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang telah diruraikan di point 3,” ungkap Sapto.

Sapto menyebut pihaknya sudah menelusuri identitas oknum pendaki gunung tersebut dan saat ini sudah diketahui pelakunya. Ia pun mengecam dan menyayangkan aksi oknum pendaki gunung tersebut karena bisa membahayakan kesehatan pendaki lainnya dan membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.

Atas peristiwa tersebut BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BBTNGGP juga mengimbau para pendaki agar bisa menjadi ‘pendaki cerdas,’ dengan mentaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

PPUMI Jabar dan Yayasan Pusaka KAI Kolaborasi dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM
Jawa Barat

PPUMI Jabar dan Yayasan Pusaka KAI Kolaborasi dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM

Kamis, 20 Agustus 2026
KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital
Jawa Barat

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital

Senin, 10 Agustus 2026
Jawa Barat

ALMA Jawa Barat Resmi Diluncurkan, Perempuan Bergerak untuk Palestina

Minggu, 9 Agustus 2026
Hampir 90 Persen Wilayah Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Bakal Bawa Masalah Ini ke Pusat
Jawa Barat

Hampir 90 Persen Wilayah Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Bakal Bawa Masalah Ini ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026
Jawa Barat

Polemik Sertifikat SHM di Pantai Madasari: Bupati Pangandaran Cek Lokasi, Janji Usut Keterlibatan BPN

Selasa, 4 Agustus 2026
Jawa Barat

Tekan Kebocoran Air 40 Persen, Perumdam Tirta Anom Banjar Raih Hibah Rp15 Miliar dari Perusahaan Korea Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026

Info Terbaru

Bandung Marketing Week 2026 Corporate Day Hadirkan Ratusan Pelaku Industri & Pemerintahan Bahas Strategi Pemasaran di Era AI

Jumat, 21 Agustus 2026

Pemain Sinetron “Preman Pensiun” Turut Semarakkan HUT RI Ke-81 di SDN 110 Komarabudi

Jumat, 21 Agustus 2026
LIPUTAN KHUSUS : Lomba 17 Agustus SLBN Cicendo Kota Bandung

LIPUTAN KHUSUS : Lomba 17 Agustus SLBN Cicendo Kota Bandung

Jumat, 21 Agustus 2026

Yuk Join “Festival Hari Kemerdekaan 2026”  bersama Yayasan Karya Muda Duta Pendidikan Jabar

Jumat, 21 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist