• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 18 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 25 Februari 2023
in Jawa Barat
0 0
Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Harmonionline.net-Menyusul adanya oknum pendaki gunung yang menyalakan bom asap, yang diduga terjadi pada 19 Februari lalu, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menyatakan bahwa aktifitas tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh BBTNGGP.

Dalam siaran pers Kamis (23/02), Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menyebut bahwa berdasarkan aturan, kegiatan yang dilakukan di luar fungsi yang dimungkinkan mengganggu ekosistem, flora dan fauna.

“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Dya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 Ayat 3 dijelaskan bahwa tiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” tulis Sapto.

Ia juga menambahkan bahwa pada kententuan pidana pasal 40 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 2 serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang telah diruraikan di point 3,” ungkap Sapto.

Sapto menyebut pihaknya sudah menelusuri identitas oknum pendaki gunung tersebut dan saat ini sudah diketahui pelakunya. Ia pun mengecam dan menyayangkan aksi oknum pendaki gunung tersebut karena bisa membahayakan kesehatan pendaki lainnya dan membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.

Atas peristiwa tersebut BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BBTNGGP juga mengimbau para pendaki agar bisa menjadi ‘pendaki cerdas,’ dengan mentaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

SIRAMAN KPID Jabar: Alarm Keras Konten Tak Ramah Anak, Pelanggaran Tertinggi 2021–2025
Jawa Barat

SIRAMAN KPID Jabar: Alarm Keras Konten Tak Ramah Anak, Pelanggaran Tertinggi 2021–2025

Kamis, 16 April 2026
Jawa Barat

PRSSNI Jabar Tancap Gas Digitalisasi, Radio Diminta Berubah atau Tertinggal

Rabu, 15 April 2026
Jawa Barat

ICMI Jawa Barat Berkomitmen untuk Memperkuat Peran Intelektual dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026
“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.
Jawa Barat

“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.

Senin, 30 Maret 2026
Jawa Barat

Wisatawan Membeludak, PHRI Dorong Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Pangandaran

Jumat, 27 Maret 2026
Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat Resmi Membuka Ramadhan Expo
Jawa Barat

Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat Resmi Membuka Ramadhan Expo

Jumat, 13 Maret 2026

Info Terbaru

Menguji Ketuhanan dalam Diri

Jumat, 17 April 2026
LIPUTAN KHUSUS : Event Building Material Expo 2026 dan Pengundian Cust Reward Trip China

LIPUTAN KHUSUS : Event Building Material Expo 2026 dan Pengundian Cust Reward Trip China

Jumat, 17 April 2026
LIPUTAN KHUSUS : Kajian Ust. Nana Gerhana – Satukan Hati Eratkan Silaturahmi

LIPUTAN KHUSUS : Kajian Ust. Nana Gerhana – Satukan Hati Eratkan Silaturahmi

Jumat, 17 April 2026
MT Ariajipang – Ust. Ruslan Abdul Ghani ( UGE )

MT Ariajipang – Ust. Ruslan Abdul Ghani ( UGE )

Kamis, 16 April 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist