Kabupaten Bandung, harmonionline.net- Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan membuat pendapatan negara menurun, sementara cukai merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Melihat kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertempat di Aula Desa Indragiri, Kec. Rancabali, Kab. Bandung, Kamis (18/08/22) kemarin.
Menurut, Kasatpol PP Prov Jabar, M. Ade Afriandi, sosialisasi digelar, karena daerah ini merupakan daerah perbatasan Kab Bandung, Kab Cianjur dan Kab Bandung Barat, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi sesuai dengan UU 23 tahun 2014.

Digelarnya sosialisasi ini untuk pertamakalinya dalam program Satpol PP Goest to Kampung, dengan menggarisbawahi peredaran rokok ideal, dimana sejauh ini ditengarai banyak beredar di pelosok desa.
Sementara itu menurut data hasil operasi Satpol PP di wilayah perbatasan Kab.bandung, hasilnya tidak main-main. “Sampai dengan awal Agustus 2022 terdapat lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal disemester 2 ini,” jelas Ade.
“Kemudian bagi pengusaha hasil tembakau, kami dan Kanwil Bea Cukai, mendorong untuk para pengusaha hasil tembakau mengikuti ketentuan mendapatkan usaha melalui Bea Cukai terkait dan berharap Deperindag bisa mendorong serta menemukan usaha-usaha Industri rumah tangga yang memproduksi rokok ataupun tembakau iris, untuk dikonsumsi publik, mereka bisa diberikan penjelasan mengenai prosedur prosesnya sehingga menjadi legal,” ungkap M. Ade Afriandi

Di tempat yang sama Camat Ranca Bali Dadang Hermawan mengatakan sosialisasi ini dapat dipahami masayarakat. Ia juga berharap agar warga bisa menyampaikan pada mereka yang belum sempat mendapat sosialisasi.














