• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 26 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Pemkot Bandung dan Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 16 September 2021
in Kota Bandung
0 0
Pemkot Bandung dan Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal

Kota Bandung, harmonionline.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Sosialisasi diberikan kepada kepala KUA, penyuluh, pelaku usaha dan karyawan karyawati di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung. Kegiatan tersebut memberikan panduan bagi masyarakat serta pemerintah dalam jaminan, etika dan, payung hukum yang akuntabel dan transparansi.

Tujuan penyelenggaraan JPH yaitu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Tak hanya itu, hal ini pun mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.

“Keberadaan produk halal di Indonesia sangat penting karena mayoritas penduduknya adalah muslim,” jelas Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara sosialisasi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang JPH di Hotel Grand Pasundan, Rabu (15 September 2021).

Menurutnya, dalam UU Nomor 13/2014 ditegaskan bahwa semua produk yang berada di Indonesia harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tersebut sudah diberlakukan pada tahun 2019 dan sampai saat ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepala KUA, penyuluhan, pelaku usaha dan lainnya.

“Tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk,” ujar wakil wali kota.

Menurutnya, negara harus mengatur produk halal ini guna memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. “Produk yang dimaksud bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga obat, kosmetik, produk kimiawi serta barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, kesadaran masyarakat dalam pemakaian produk halal terus meningkat. Hal ini diakui oleh para pelaku usaha setelah mencantumkan label halal. “Hal ini wajar, karena masyarakat percaya untuk bisa memasang label sebuah produk harus melalui pemeriksaan yang panjang, teruji dan terpercaya,” bebernya.

Menurutnya, Pemkot Bandung dan Kantor Kementerian Agama menjadi ujung tombak dalam sosialisasi produk halal ini sampai di masyarakat. “Pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini terus disebarkan kepada masyarakat. Kita harap ada sosialiasi khusus kepada pelaku UMKM,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menyampaikan, penyuluhan dan pembinaan cangkupan yang luas, salah satunya dengan menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dalam produk halal.

“Peningkatan pemahaman ini penting, sebagai langkah yang terukur dan teratur sehingga mampu menjawab dinamika yang ada di masayarakat,” tuturnya.

Untuk mencapai hasil maksimal, perlu sinergisitas Kantor Kemenag Kota Bandung dengan Pemkot Bandung. “Sesuai visi misi, Bandung Agamis harus fokus perubahan perilaku warganya untuk memaksimalkan Kota Bandung sebagai pusat pertumbuhan masa depan dalam ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, kehalalan pangan menjadi keniscayaan hak dasar tiap muslim. Ketersediaan pangan cukup sesuai daya beli masayarakat. “Sosialisasi ini mampu menjadi acuan pemerintah untuk memberikan jaminan kehalalan seusai payung hukum, keadilan dan jaminan bagi konsumen yang akuntabel dan transparan,” katanya.

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”
Kota Bandung

UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”

Minggu, 15 Februari 2026
Kota Bandung

MHABD ke-37 Sukses Digelar, Hadirkan 1.000 Dhuafa dan 7 Pasangan Nikah Massal Disabilitas

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Bandung

Sambut Bulan Suci BRI, Pemkot Bandung & IPBM Gelar “NOORRAMADHAN 2026”

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Bandung

“Munggah Bungah” di Madrasah Karya Madani, Berbagi bersama Anak Yatim, Dhuafa & Tunanetra

Senin, 9 Februari 2026
Kota Bandung

Perkuat Implementasi OBE, Prodi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba Gelar Lokakarya Pemutakhiran RPS dan Evaluasi Ketercapaian CPL

Rabu, 4 Februari 2026
Kota Bandung

Krisis Moral dan Korupsi: UAS Soroti Makna Tauhid dalam Pengajian di Masjid Trans Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist