• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 26 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

DPMPTSP Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal Dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 14 Juni 2021
in Kota Cimahi
0 0
DPMPTSP Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal Dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bertempat di Horison Green Forest Hotel, Jl. Sersan Bajuri No.102, Cihideung, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (10/06/2021).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asminum) Sekretariat Daerah Kota Cimahi Tata Wikanta, yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Agenda pembahasan dalam kegiatan sosialisasi ini terkait Percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan Kelembagaan sesuai Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Cimahi. Adapun para pesertanya berasal dari kalangan dunia usaha se-Kota Cimahi

Membacakan sambutan tertulis Plt. Wali Kota, Tata Wikanta mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah menyelesaikan sebanyak 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksanaan tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dalam kondisi sulit sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Dalam hal ini, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko [risk based approach/RBA],” jelas Tata.  

Ditambahkan Tata, diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini oss (online single submission).

“Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Cimahi, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” terangnya.

Terakhir, Tata memaparkan, sesuai dengan peraturan Kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala. Mengingat pentingnya penyusunan LKPM ini, maka Pemerintah Kota Cimahi berusaha menindaklanjutinya dengan memberikan pemahaman terhadap kebijakan dan tata cara pengisian LKPM melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. Disampaikannya, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Cimahi, diketahui bahwa hampir sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi belum menyampaikan LKPM secara berkala.  

“Hal ini kemungkinan adanya kekurangpahaman dalam pengisian laporan kegiatan penanaman modal [LKPM]. Oleh karenanya kami berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik mungkin agar kepatuhan dalam menyusun LKPM dapat meningkat ke depannya,” pungkas Tata.  

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Septiria Christina, STP., M.A.B. (Direktur Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Kementerian Investasi / BKPM, S. Halomoan Pakpahan, S.T., M.Si. (Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum Kementerian Dalam Negeri, dan Neni Rosdiani, S.H., M.Si. (Plt. Kasi Pemantauan dan Pembinaan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.  

Turut hadir secara langsung pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Cimahi Achmad Nuryana dan Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani beserta seluruh jajarannya. (BIDANG IKPS)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Cimahi

Isra Mi’raj Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Cimahi Dorong Pembangunan Berkarakter Religius

Senin, 26 Januari 2026
Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba
Kota Cimahi

Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba

Jumat, 16 Januari 2026
Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Info Terbaru

TAMU KITA – Goes to Ramadhan Happiness #5

TAMU KITA – Goes to Ramadhan Happiness #5

Rabu, 25 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist