• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 26 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Sosialisasi Perda Pesantren

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 20 Maret 2021
in Berita, Jawa Barat
0 0
Sosialisasi Perda Pesantren

Foto : Humas Jabar

Panglima Santri Jabar Dorong Pesantren Punya Legalitas

Kota Cirebon, harmonionline.net — Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kamis (18/3/2021), ia menyosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon. 

Dalam sosialisasi tersebut, Kang Uu mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.

“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” kata Kang Uu.

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren –selanjutnya ditulis Perda Pesantren– bisa diterima dan direalisasikan secara optimal. 

Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah. 

“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” ucapnya.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI. 

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh. 

Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin. 

Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren. Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan. 

“Termasuk juga disitu ada pemberdayaan, yaitu adanya penghargaan terhadap ijazah sahadah pesantren diakui oleh kami, yang nanti teknisnya diatur oleh Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” kata Kang Uu.

Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri. 

Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Humas Jabar

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Pemerintah Kota Cimahi secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kota Cimahi Masa Bakti 2024–2029 dengan Dani Supriatna sebagai ketua di Aula Gedung A Komplek Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2).
Berita

Pemerintah Kota Cimahi secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kota Cimahi Masa Bakti 2024–2029 dengan Dani Supriatna sebagai ketua di Aula Gedung A Komplek Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2).

Kamis, 26 Februari 2026
Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Webinar HPSN 2026 “Ramadhan Minim Sampah” Dorong Aksi Keluarga Jawa Barat Hadapi Darurat Sampah
Jawa Barat

Webinar HPSN 2026 “Ramadhan Minim Sampah” Dorong Aksi Keluarga Jawa Barat Hadapi Darurat Sampah

Jumat, 20 Februari 2026
Berita

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Hari Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026
UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”
Kota Bandung

UMV “27 Tahun Berkiprah Menebar Cahaya dan Berkah”

Minggu, 15 Februari 2026

Info Terbaru

Pemerintah Kota Cimahi secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kota Cimahi Masa Bakti 2024–2029 dengan Dani Supriatna sebagai ketua di Aula Gedung A Komplek Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2).

Pemerintah Kota Cimahi secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kota Cimahi Masa Bakti 2024–2029 dengan Dani Supriatna sebagai ketua di Aula Gedung A Komplek Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2).

Kamis, 26 Februari 2026
Mari bersama belajar dan menguatkan diri dalam kajian:✨ Safari Masjid: Menghadapi Luka dan Lelah — Untuk Menemukan Kekuatan dalam Iman : Bersama : Ustazah Ghinan Rhinda

Mari bersama belajar dan menguatkan diri dalam kajian:✨ Safari Masjid: Menghadapi Luka dan Lelah — Untuk Menemukan Kekuatan dalam Iman : Bersama : Ustazah Ghinan Rhinda

Kamis, 26 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Berani Bertahan : ” Menemukan Kekuatan Ikhlas di Tengah Tantangan Wirausaha “

Harmoniaga Ramadhan : Berani Bertahan : ” Menemukan Kekuatan Ikhlas di Tengah Tantangan Wirausaha “

Kamis, 26 Februari 2026
TAMU KITA – Goes to Ramadhan Happiness #5

TAMU KITA – Goes to Ramadhan Happiness #5

Rabu, 25 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist