• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 4 November 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 19 Desember 2020
in Berita, Jawa Barat
0 0
Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

Foto : Pixabay

Kota Bandung-Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. 

Guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan. 

Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. 

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad menyatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan COVID-19 pada momen pergantian tahun.

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020). 

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ucapnya. 

“Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya. 

*Perketat Pengawasan Tempat Wisata*

Bupati/Wali Kota, kata Daud, diminta melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

“Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara,” katanya. 

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. 

Pertama membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. 

“Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud. 

“Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,” tambahnya. 

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Sumber : Humas Jabar

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Kang Asmul Ingatkan Relevansi Sumpah Pemuda dengan Saling Menghargai Perbedaan dan Mengutamakan Persaudaraan

Rabu, 4 November 2026
Kota Cimahi

DM Expo 2026 MTs Daarul Muttaqiin: Wadah Kreativitas dan Syiar Generasi Qur’ani

Senin, 2 November 2026
Kota Bandung

FPN Bandung Gelar Nobar Film NAZA: Dokumenter Kebrutalan Genosida Zionis atas Warga Palestina

Minggu, 1 November 2026
Kota Bandung

Diresmikan Walikota Bandung, Bawah Flyover Pasupati Jadi Destinasi Kuliner “Anderpas”

Minggu, 1 November 2026
Kota Bandung

Perkuat Integritas Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Rakor bersama KPK & Kemendagri

Sabtu, 31 Oktober 2026
Kota Bandung

Anggota DPRD Kota Bandung Nina Fitriani Ungkap Peran Perempuan sebagai Komandan Dapur dalam Pengelolaan Sampah

Jumat, 30 Oktober 2026

Info Terbaru

✨ LENTERA AKSARA NUSANTARA – KEGIATAN GANESA TAHUN 2026 ✨

✨ LENTERA AKSARA NUSANTARA – KEGIATAN GANESA TAHUN 2026 ✨

Rabu, 4 November 2026
LIPUTAN KHUSUS : Acara Penyerahan Bantuan Modal Usaha (25 orang) kerja sama Baznas Kota Bandung dengan  program Sadaya Umbi  Dinas KUKM Kota Bandung

LIPUTAN KHUSUS : Acara Penyerahan Bantuan Modal Usaha (25 orang) kerja sama Baznas Kota Bandung dengan program Sadaya Umbi Dinas KUKM Kota Bandung

Rabu, 4 November 2026
TAMU KITA : Kesiapan Kota Kembang Sambut Musim Hujan: Antara Koordinasi dan Mitigasi 🌧️🏙️

TAMU KITA : Kesiapan Kota Kembang Sambut Musim Hujan: Antara Koordinasi dan Mitigasi 🌧️🏙️

Rabu, 4 November 2026

Kang Asmul Ingatkan Relevansi Sumpah Pemuda dengan Saling Menghargai Perbedaan dan Mengutamakan Persaudaraan

Rabu, 4 November 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist