• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 19 Oktober 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Wali Kota Keluarkan Inwal Penegakan Protokol Kesehatan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 27 November 2020
in Kota Bandung
0 0
Wali Kota Keluarkan Inwal Penegakan Protokol Kesehatan

Foto : Humas Bandung

Walikota- Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) No. 007 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.

Dalam surat tertanggal 20 November 2020, wali kota menyebutkan, dibutuhkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Kota (Pemko) Bandung dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, instansi terkait, dam seluruh komponen masyarakat. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Inwal berisi 7 instruksi kepada para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah, kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah, dan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

Tujuh instruksi tersebut adalah:
1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-10 di lingkungan kerja dan atau wilayah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Menegakan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan ntidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir dengan melibatkan aparat kepolisian dan Tentara nasional Indonesia.

3. Tidak ikut dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Melaporkan kegiatan dan atau kejadian yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian dan atau Tentara Nasional Indonesia.

5. Memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar protokol kesehatan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai sesuai tugas dan fungsi serta tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.

6. Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

7. Instruksi Wali Kota ini berlaku pada tanggal ditetapkan (20 November 2020).

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Problem Literasi, Minat Baca dan Perpustakaan Kota Bandung Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

Jumat, 16 Oktober 2026
Kota Bandung

Kang Edwin Jadi Pengisi Acara Kajian “Menjaga Fitrah, Menjaga Generasi: LGBT dalam Perspektif Islam & Tantangan Keluarga di Era Modern

Minggu, 11 Oktober 2026
Kota Bandung

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya Apresiasi Inovasi INTI KRESNA Polrestabes Bandung

Minggu, 11 Oktober 2026
Kota Bandung

MUI Kota Bandung Mengukuhkan Toni Wijaya dan Edwin Senjaya Sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan

Minggu, 11 Oktober 2026
Kota Bandung

Kota Bandung Terus Mendorong Terwujudnya Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas.

Sabtu, 10 Oktober 2026
Kota Bandung

Muhamad Syahlevi Erwin Apandi Tekankan Pentingnya Penempelan Rambu KTR Sesuai Undang-Undang

Kamis, 8 Oktober 2026

Info Terbaru

Bedah Buku Aura Positif Karya Febri Satria Yazid dan Refleksi Bapack Bapack

Bedah Buku Aura Positif Karya Febri Satria Yazid dan Refleksi Bapack Bapack

Minggu, 18 Oktober 2026
🔴 LIVE • ✨ SEMARAK HARI SANTRI NASIONAL 2026 TINGKAT KOTA CIMAHI ✨

🔴 LIVE • ✨ SEMARAK HARI SANTRI NASIONAL 2026 TINGKAT KOTA CIMAHI ✨

Sabtu, 17 Oktober 2026
LIPUTAN KHUSUS • KAJIAN AKBAR MT YASMEENA “BAIK SANGKA SAMA ALLAH” bersama Ustadz Irfan Rizki Haas di Masjid Trans Studio Bandung

LIPUTAN KHUSUS • KAJIAN AKBAR MT YASMEENA “BAIK SANGKA SAMA ALLAH” bersama Ustadz Irfan Rizki Haas di Masjid Trans Studio Bandung

Sabtu, 17 Oktober 2026
TAMU KITA : Pentingnya Keteladanan dalam Membangun Bangsa

TAMU KITA : Pentingnya Keteladanan dalam Membangun Bangsa

Jumat, 16 Oktober 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist