Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, menjadi narasumber dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Selasa, (7/10/2025).
Dalam acara tersebut, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menekankan pentingnya penempelan rambu-rambu KTR di tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

DPRD Kota Bandung sangat mendukung implementasi KTR dan berharap masyarakat dapat saling mengingatkan untuk menerapkan KTR dengan baik.
“Bagi perokok, saya harap dapat mengendalikan diri dengan KTR ini, sehingga semua warga dapat mendapatkan hak mendapatkan udara yang lebih segar,” tambahnya.
Implementasi KTR di Kota Bandung didasarkan pada sinergi regulasi daerah, yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.
Dengan kolaborasi stakeholder terkait, upaya perlindungan kesehatan masyarakat Kota Bandung dapat diperkuat.
DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi KTR di Kota Bandung, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.














