• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 10 November 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Bahas Disabilitas dan Kawasan Bebas Rokok

TV Harmoni oleh TV Harmoni
Kamis, 9 Oktober 2025
in Kota Cimahi
0 0

DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna dalam pembahasan Penyampaian dan penjelasan BAPEMPERDA terhadap 2 (dua) RAPERDA usul prakarsa DPRD

Dua usulan tersebut terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Acara tersebut digelar digedung DPRD Kota Cimahi, jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (8/10/2025).

Hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Walikota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Walikota Adithia Yudistira, Jajaran Forkopimda, SKPD Kota Cimahi dan 32 anggota DPRD yang hadir dari 44 Anggota DPRD Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, H Edi Kanedi dan Agung Yudaswara, yang memimpin jalannya persidangan tersebut,

Menurut Wahyu, bahwa berdasarkan mekanisme, Rancangan Peraturan Daerah,

“Usulan DPRD, penghormatan, Lingkungan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan usulan DPRD, tentang Kawasan Tanpa Rokok, sesuai pembicaraan menjadi dua tingkat pembicaraan, yang akan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” papar Wahyu.

Selanjutnya Wahyu mempersilahkan kepada anggota Bapemperda Lilis Yusniawati dari fraksi Demokrat untuk menyampaikan hasil dari kajian-kajian Bapemperda.

Menurut Lilis, terkait penyusunan Rancangan 2 Peraturan Daerah, atas usulan dari DPRD Kota Cimahi.

“Urusan kesehatan, merupakan urusan pemerintahan, yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” ucap Lilis.

Hal ini sebagaimana, dalam Ayat 1 huruf b, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.

“Maka berkaitan dengan urusan pemerintahan yang wajib tersebut, dan melihat kepada Undang-undang nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” katanya.

Selanjutnya menurut Lilis, dalam Pasal 22 ayat 1, huruf U, salah satu upaya kesehatan, dalam rangka penyediaan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat.

“Dilakukan melalui, pengamanan zat adiktif, dan ketentuan pasal 149, menyebutkan, bahwa produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif agar diarahkan, agar tidak mengganggu kesehatan, baik pada perseorangan, keluarga, dan lingkungan,” ucap Lilis.

Jadi dengan hal tersebut, menurut Lilis Pemerintah Kota Cimahi harus membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga  DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Begitupula menurut Lilis, terkait masalah penyandang disabilitas, yang belum mendapatkan hak yang sama,

“Sehingga diperlukan adanya pengurangan adanya pembatasan dan hambatan, kepada kaum Disabilitas,” tegas Lilis.

Dalam Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2018, Tentang Penyandang Disabilitas.

Walikota Cimahi Ngatiyana juga menyampaikan terkait 2 (dua) RAPERDA usul prakarsa DPRD tersebut dalam Sidang Paripurna.

“Langkah ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Kota Cimahi,” terang Ngatiyana.

Selanjutnya kembali menurut Ngatiyana, terkait Raperda tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Kota Cimahi memandang perlu adanya penyempurnaan regulasi, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Melalui Raperda ini, diharapkan terwujud sistem perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial secara setara dan bermartabat,” jelasnya

Sementara itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok dan asap rokok.

Penyempurnaan regulasi ini perlu dilakukan menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, guna memperkuat implementasi kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas umum.

“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen mendukung pelaksanaan kedua Raperda tersebut melalui langkah nyata di lapangan, baik melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan peraturan, maupun penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandas Ngatiyana.

Selanjutnya yang diharapkan oleh Ngatiyana, bahwa kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam membangun Kota Cimahi yang inklusif, sehat, dan berdaya saing.

Dalam akhir pembicaraannya, Ngatiyana mengharapkan bahwa dalam pembahasan kedua Raperda ini,
“Dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kota Cimahi dan kesejahteraan seluruh warganya,” tutup Dia. (Bagdja)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: DPRD Kota Cimahi
TV Harmoni

TV Harmoni

Info Terkait

Anggota DPRD Kota Cimahi Tinjau Rumah Warga yang Terdampak Bencana Alam & Cuaca di Cipageran
Kota Cimahi

Anggota DPRD Kota Cimahi Tinjau Rumah Warga yang Terdampak Bencana Alam & Cuaca di Cipageran

Rabu, 5 November 2025
Kota Cimahi

Ketua DPRD Cimahi Pimpin Sidang Paripurna Dua Agenda Penting

Rabu, 5 November 2025
Kota Cimahi

Komisi IV DPRD Cimahi Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Siapkan Layanan Puskesmas 24 Jam

Jumat, 31 Oktober 2025
Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Menegaskan Komitmen Baru dalam Memajukan Sektor kebudayaan

Kamis, 30 Oktober 2025
Kota Cimahi

“Cima Art 2025” di Cimahi Mall: Kreativitas Seniman Kota Cimahi Menjadi Gaya Hidup Baru

Senin, 27 Oktober 2025
Kota Cimahi

Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 Tingkat Kota Cimahi Berlangsung Meriah.

Sabtu, 25 Oktober 2025

Info Terbaru

TAMU KITA – Magical Parenthings #3 : SERENITY ” Menemukan Kedamaian dalam Keluarga “

TAMU KITA – Magical Parenthings #3 : SERENITY ” Menemukan Kedamaian dalam Keluarga “

Jumat, 7 November 2025

Pendidikan Tanpa Akhlak; Pembunuhan Nilai Kemanusiaan

Jumat, 7 November 2025

Maung Ngamuk, Taklukkan Raksasa Merah 3-2

Jumat, 7 November 2025
TAMU KITA – Bincang Seputar Event | Konser di Langit Malam

TAMU KITA – Bincang Seputar Event | Konser di Langit Malam

Rabu, 5 November 2025

Video

  • All
  • Video
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025

Liputan Khusus – Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengusaha di Kota Bandung 2025

Minggu, 2 November 2025
On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

Selasa, 28 Oktober 2025
Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Minggu, 26 Oktober 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist