KPU Kota Cimahi telah menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira sebagai pemenang Pilkada 2024.
Keputusan tersebut direspon oleh DPRD Kota Cimahi dengan meggelar Rapat Paripurna pada Sabtu (11/1/2025), yang beragendakan pengumuman penetapan KPU Kota Cimahi dan melanjutkan proses berikutnya.
Kepada Warta Pajajaran, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, mengatakan bahwa merupakan kewajiban pihaknya untuk melanjutkan proses pasca penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Kota Cimahi.

“Saya sebagai Ketua DPRD tentunya saat menghormati semua keputusan yang berlaku, seperti keputusan KPU yang menetapkan calon wali kota dan wakil walikota terpilih,” kata Wahyu Widyatmoko.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, sesuai yang dirinya sampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut bahwa proses selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Cimahi, sehingga dalam kurun waktu lima hari sudah sampai ke Kemendagri.
Dalam kurun waktu tersebut, proses akan dilakukan secara berjenjang, yakni setelah melalui Penjabat Wali Kota, akan dilanjutkan Penjabat Gubernur, hingga tiba di Kemendagri.
“Makanya tadi pada hari Sabtu, DPRD Kota Cimahi gerak cepat gelar Rapat Paripurna,” imbuhnya.

Disinggung soal agenda pelantikan, politisi PKS itu mengaku sempat mendengar pernyataan Ketua KPU Kota Cimahi yang tidak akan memundurkan agenda pelantikan wali kota dan wakilnya terpilih, yakni pada 10 Februari 2025.
Namun, Wahyu menandaskan bahwa jikapun terjadi perubahan pada jadwal pelantikan, hal itu tidak memberi dampak signifikan terhadap agenda dan program DPRD bersama Pemerintah Kota sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Dimundurkan atau pun tidak (jadwal pelantikan), bagi DPRD Kota Cimahi tidak berpengaruh signifikan, karena jadwal-jadwal di Dewan terutama yang berkaitan dengan pemerintah kota seperti penganggaran dan lainnya sudah disiapkan tersendiri,” jelasnya. (Heryana)