• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 11 Maret 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan

Moni oleh Moni
Selasa, 14 Maret 2023
in Kota Cimahi
0 0
Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mohammad Irman menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menindak LKK, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPMK yang mencalonkan  anggota Legislatif pada Pemilu 2024.

“Terkait Permendagri No 18 /2018 serta Perwal no 53 Tahun 2021, secara tidak langsung KPU tidak memiliki kewenangan mengatur lembaga kemasyarakat di kelurahan. Pencalonan anggota legislatif persyaratan yang akan diatur di PKPU tidak mengatur itu. Kondisi di lapangan masih ada pengurus lembaga masyarakat di kelurahan, yang menjadi anggota salah satu  partai politik ( melanggar pasal 56 ayat 3 Perwal no 53/2021). Untuk menjaga kondusifitas di masyarakat menjelang Pemilu 2024, perlu ketegasan pemerintah menegakan aturan Permendagri dan Perwal No 53/2021,” tandas  Mohamad Irman, Senin (13/3/2023)

Irman juga menegaskan kepada Pengurus RT atau RW yang masih menjadi anggota salah satu partai harus diberhentikan dengan mekanisme yang telah di atur di pasal 102 Perwal no 53/2021. Sepenuhnya kewenangan ini ada di Pemerintah Kota Cimahi.

Diakui Irman,  dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Cimahi beberapa waktu yang lalu, Pemkot yang diwakili Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan, KPU dan Bawaslu.  Katanya dari pihak Pemerintah Kota Cimahi, telah siap untuk menegakan aturan yang berlaku.

“Sebelum proses pendaftaran balon DPRD untuk pemilu serentak 2024, karena peraturan berlaku untuk seluruh pengurus RT atau RW baik yang akan mendaftar jadi calon legislatif maupun tidak, sesuai Perwal harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pemerintah kota,” terangnya.

Karena, lanjut Irman, di PKPU tidak ada aturan atau persyaratan jabatan kepengurusan RT atau RW, Karang Taruna dan PKK.

“Dalam tahap awal pendaftaran selama tidak diatur di PKPU persyaratan akan diterima, nanti di tahapan klarifikasi dan tanggapan masyarakat akan masuk pengaduannya, baru KPU akan mengklarifikasi tanggapan masyarakat sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Atau Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Irman kembali.

Sedangkan ketegasan dari aturan tersebut sambung Irman, merupakan ketegasan dari penegakan peraturan perundang-undangan terkait lembaga kemasyarakatan kewenangan Pemkot Cimahi dalam menjelang tahapan pemilu serentak 2024 harus tuntas Paling lambat bulan April 2023. (Bagdja)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Moni

Moni

Bonjopi (bobotoh lalajo dina tipi) garis keras, hobi main Nintendo dan piara ikan

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Cimahi

Isra Mi’raj Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Cimahi Dorong Pembangunan Berkarakter Religius

Senin, 26 Januari 2026
Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba
Kota Cimahi

Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba

Jumat, 16 Januari 2026
Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Info Terbaru

MT Ariajipang – Istiqomah Bukti Cinta kepada Allah PART 2

MT Ariajipang – Istiqomah Bukti Cinta kepada Allah PART 2

Selasa, 10 Maret 2026

Pansus 11 DPRD Kota Bandung: Tren Penurunan Angka Kelahiran Mempengaruhi Struktur Demografi

Selasa, 10 Maret 2026

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda GDPK 2025–2045

Selasa, 10 Maret 2026

Lindungi Masyarakat dari Potensi Penyimpangan Seksual, Pansus 14 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda

Selasa, 10 Maret 2026

Video

  • All
  • Video

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026

Liputan Khusus: Pesantren Ramadhan MT. Hegarmanah “Muslimah Day’s”

Minggu, 8 Maret 2026
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist