• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 22 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan

Moni oleh Moni
Selasa, 14 Maret 2023
in Kota Cimahi
0 0
Mohammad Irman : KPU Cimahi tidak Punya Kewenangan Tindak RT/RW Dalam Pencalon Dewan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mohammad Irman menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menindak LKK, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPMK yang mencalonkan  anggota Legislatif pada Pemilu 2024.

“Terkait Permendagri No 18 /2018 serta Perwal no 53 Tahun 2021, secara tidak langsung KPU tidak memiliki kewenangan mengatur lembaga kemasyarakat di kelurahan. Pencalonan anggota legislatif persyaratan yang akan diatur di PKPU tidak mengatur itu. Kondisi di lapangan masih ada pengurus lembaga masyarakat di kelurahan, yang menjadi anggota salah satu  partai politik ( melanggar pasal 56 ayat 3 Perwal no 53/2021). Untuk menjaga kondusifitas di masyarakat menjelang Pemilu 2024, perlu ketegasan pemerintah menegakan aturan Permendagri dan Perwal No 53/2021,” tandas  Mohamad Irman, Senin (13/3/2023)

Irman juga menegaskan kepada Pengurus RT atau RW yang masih menjadi anggota salah satu partai harus diberhentikan dengan mekanisme yang telah di atur di pasal 102 Perwal no 53/2021. Sepenuhnya kewenangan ini ada di Pemerintah Kota Cimahi.

Diakui Irman,  dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Cimahi beberapa waktu yang lalu, Pemkot yang diwakili Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan, KPU dan Bawaslu.  Katanya dari pihak Pemerintah Kota Cimahi, telah siap untuk menegakan aturan yang berlaku.

“Sebelum proses pendaftaran balon DPRD untuk pemilu serentak 2024, karena peraturan berlaku untuk seluruh pengurus RT atau RW baik yang akan mendaftar jadi calon legislatif maupun tidak, sesuai Perwal harus mengundurkan diri atau diberhentikan oleh pemerintah kota,” terangnya.

Karena, lanjut Irman, di PKPU tidak ada aturan atau persyaratan jabatan kepengurusan RT atau RW, Karang Taruna dan PKK.

“Dalam tahap awal pendaftaran selama tidak diatur di PKPU persyaratan akan diterima, nanti di tahapan klarifikasi dan tanggapan masyarakat akan masuk pengaduannya, baru KPU akan mengklarifikasi tanggapan masyarakat sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Atau Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Irman kembali.

Sedangkan ketegasan dari aturan tersebut sambung Irman, merupakan ketegasan dari penegakan peraturan perundang-undangan terkait lembaga kemasyarakatan kewenangan Pemkot Cimahi dalam menjelang tahapan pemilu serentak 2024 harus tuntas Paling lambat bulan April 2023. (Bagdja)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Moni

Moni

Bonjopi (bobotoh lalajo dina tipi) garis keras, hobi main Nintendo dan piara ikan

Info Terkait

Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026
LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata

Jumat, 10 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026

Info Terbaru

Bandung Marketing Week 2026 Corporate Day Hadirkan Ratusan Pelaku Industri & Pemerintahan Bahas Strategi Pemasaran di Era AI

Jumat, 21 Agustus 2026

Pemain Sinetron “Preman Pensiun” Turut Semarakkan HUT RI Ke-81 di SDN 110 Komarabudi

Jumat, 21 Agustus 2026
LIPUTAN KHUSUS : Lomba 17 Agustus SLBN Cicendo Kota Bandung

LIPUTAN KHUSUS : Lomba 17 Agustus SLBN Cicendo Kota Bandung

Jumat, 21 Agustus 2026

Yuk Join “Festival Hari Kemerdekaan 2026”  bersama Yayasan Karya Muda Duta Pendidikan Jabar

Jumat, 21 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist