• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 5 November 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Disnaker Cimahi Minta Perusahaan Patuh UMK dan Skala Upah

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 16 Desember 2021
in Kota Cimahi
0 0
Disnaker Cimahi Minta Perusahaan Patuh UMK dan Skala Upah

Kota Cimahi, harmonionline.net-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi melakukan sosialisasi tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan struktur skala upah pada Kamis (16/12/2021).

Sosialisasi dilakukan terhadap perwakilan pekerja dan perusahaan di Kota Cimahi itu berlangsung di Cimahi Techno Parkir (CTP), Jalan Raya Baros, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, semua perusahaan harus memberlakukan UMK dan skala upah bagi pegawainya. Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.

“Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah,” tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).

Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.

Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.

Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.

“Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya,” jelasnya.

Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.

“Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya,” tegasnya. 

Sumber : cimahikota.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

DM Expo 2026 MTs Daarul Muttaqiin: Wadah Kreativitas dan Syiar Generasi Qur’ani

Senin, 2 November 2026
Walikota Cimahi Ngatiyana Dorong Santri Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kota Cimahi

Walikota Cimahi Ngatiyana Dorong Santri Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Senin, 26 Oktober 2026
Kota Cimahi

Ucapan Hari Olah Raga Nasional 2026 DPRD Kota Cimahi

Kamis, 10 September 2026
Kota Cimahi

Hari Olah Raga Nasional 2026: Cimahi Sehat Bugar Mantap Makin Happy

Rabu, 9 September 2026
Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026

Info Terbaru

✨ LENTERA AKSARA NUSANTARA – KEGIATAN GANESA TAHUN 2026 ✨

✨ LENTERA AKSARA NUSANTARA – KEGIATAN GANESA TAHUN 2026 ✨

Rabu, 4 November 2026
LIPUTAN KHUSUS : Acara Penyerahan Bantuan Modal Usaha (25 orang) kerja sama Baznas Kota Bandung dengan  program Sadaya Umbi  Dinas KUKM Kota Bandung

LIPUTAN KHUSUS : Acara Penyerahan Bantuan Modal Usaha (25 orang) kerja sama Baznas Kota Bandung dengan program Sadaya Umbi Dinas KUKM Kota Bandung

Rabu, 4 November 2026
TAMU KITA : Kesiapan Kota Kembang Sambut Musim Hujan: Antara Koordinasi dan Mitigasi 🌧️🏙️

TAMU KITA : Kesiapan Kota Kembang Sambut Musim Hujan: Antara Koordinasi dan Mitigasi 🌧️🏙️

Rabu, 4 November 2026

Kang Asmul Ingatkan Relevansi Sumpah Pemuda dengan Saling Menghargai Perbedaan dan Mengutamakan Persaudaraan

Rabu, 4 November 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist