• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 2 November 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

MUI Cimahi Sarankan Warga Salat Idul Adha di Rumah Saja

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 15 Juli 2021
in Kota Cimahi
0 0
MUI Cimahi Sarankan Warga Salat Idul Adha di Rumah Saja

Kota Cimahi, harmonionline.net-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menyarankan masyarakat untuk menjalankan Salat Idulh Adha 1442 H/2021 di rumah saja, guna mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, H. Yayan Rohyana mengatakan, MUI Kota Cimahi sudah mengeluarkan Taushiyah Nomor 213/B/MUI-KC/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Darurat.

Pada point 4 dijelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI nomor 36 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

“Jadi, sehubungan Cimahi zona merah, maka salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yayan, Rabu (14/7/2021).

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan tempat ibadah agama pada PPKM Darurat Jawa dan Bali periode 3-20 Juli. Kini masjid tidak lagi ditutup selama periode itu.

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam Inmendagri 15 Tahun 2021 tertulis,tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng) serta tempat umum lainya yang difungsikan tempat ibadah ditutup sementara. Namun dalam Inmendadri Nomor 19 sudah direvisi menjadi, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Pada dasarnya, kata dia, MUI Kota Cimahi mendukung penuh penerapan PPKM Darurat dalam rangka menekan penularan COVID-19. Hanya saja menurutnya ketentuan “Rumah Ibadah (Masjid) Ditutup Sementara” telah dipersepsikan beragam, termasuk nyerempet ke urusan politik oleh sebagian masyarakat.

“Jadi menurut kita (MUI), alangkah bijak jika diksi yang dipilih adalah seperti yang tertuang di Revisi Inmendagri No 19 itu, dengan kata lain tetap buka dan bisa melakukan ibadah dengan jamaah terbatas dan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Yayan.

Jadi, lanjut Yayan, untuk mendukung pemerintah dalam menekan penularan COVID-19 ini pihaknya tetap meminta umat Islam untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga masing-masing

Sumber : cimahikota.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

DM Expo 2026 MTs Daarul Muttaqiin: Wadah Kreativitas dan Syiar Generasi Qur’ani

Senin, 2 November 2026
Walikota Cimahi Ngatiyana Dorong Santri Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kota Cimahi

Walikota Cimahi Ngatiyana Dorong Santri Kuasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Senin, 26 Oktober 2026
Kota Cimahi

Ucapan Hari Olah Raga Nasional 2026 DPRD Kota Cimahi

Kamis, 10 September 2026
Kota Cimahi

Hari Olah Raga Nasional 2026: Cimahi Sehat Bugar Mantap Makin Happy

Rabu, 9 September 2026
Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026

Info Terbaru

DM Expo 2026 MTs Daarul Muttaqiin: Wadah Kreativitas dan Syiar Generasi Qur’ani

Senin, 2 November 2026

FPN Bandung Gelar Nobar Film NAZA: Dokumenter Kebrutalan Genosida Zionis atas Warga Palestina

Minggu, 1 November 2026

Diresmikan Walikota Bandung, Bawah Flyover Pasupati Jadi Destinasi Kuliner “Anderpas”

Minggu, 1 November 2026

Perkuat Integritas Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Rakor bersama KPK & Kemendagri

Sabtu, 31 Oktober 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist